Sabtu, 5 April 2025

Tak Penuhi Syarat Hak Pilih, KPU Kota Tangerang Bakal Coret Data Warga

Ilustrasi. (Dok: Net)
Ilustrasi. (Dok: Net)

TANGERANG, TitikNOL - KPU Kota Tangerang memastikan telah melakukan pendataan pemilih melalui coklit lebih dari 40% jumlah warga pemilik KTP Elektronik selaku Daftar Pemilih Sementara (DPS), Selasa (6/2/2018).

Sementara terdapat sebagian data warga yang bakal dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat dengan catatan pindah, meninggal dan alasan lainnya.

Ketika dikonfirmasi TitikNOL, komisioner KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menyampaikan, pada sepuluh hari pertama dalam proses coklit pihaknya telah merampungkan 40% dari jumlah warga pemilik hak suara pada Pilkada Serentak 2018 mendatang.

"Laporan terakhir yang kita terima pada sepuluh hari pertama sudah mencapai 40% yang sudah dicoklit. Untuk yang TMS tidak memenuhi syarat dengan beragam alasan, seperti meninggal, penduduk yang sudah pindah, dan lain sebagainya," terang, Syailendra ketika dikonfirmasi TitikNOL, Selasa (6/2/2018) kemarin.

Sementara informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL dari Disdukcapil Kota Tangerang menyampaikan, jumlah penduduk Kota Tangerang pada semester pertama tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak 5 % dari jumlah warga dibandingkan pada semester pertama tahun 2017, yakni 1. 269. 069 penduduk wajib ber KTP elektronik. (Don/TN1).

Komentar