Selasa, 22 Oktober 2024

Temukan Indikasi Pelanggaran, Mahasiswa Baros Minta Kades Netral di Pilkada 2024

SERANG, TitikNOL - Ikatan Mahasiswa Baros (Ikamaba) mengimbau para kepala desa untuk mematuhi aturan dan netral selama konstalasi Pilkada. Para mahasiswa menemukan indikasi pelanggaran ketidakneralan sejumlah kepala desa di Kecamatan Baros dan tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Baros, Hidayatullah menekankan bahwa kepala desa diharapkan untuk menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika terus melakukan, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu agar diberi sanksi sesuai aturan.

“Kami menemukan ada indikasi sejumlah kepala desa tidak netral di Pilkada. Kami tengah mengumpulkan alat bukti, dan akan terus memantau hingga kemungkinan melaporkan ke Bawaslu,” kata Hidayatullah dalam siaran pers, Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, netralitas kepala Desa adalah fondasi penting dalam setiap proses demokrasi. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Kami ingatkan para kepala desa untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon mana pun,” ujarnya.

Ia menilai, pilkada adalah momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin kita di daerah.

"Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh proses ini akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada intervensi maupun intimidasi,” ujarnya.

Ikamaba melihat ada sejumlah ketidaknormalan di sejumlah daerah. Para oknum kepala desa, terutama di Kabupaten Serang terang-terangan memberikan dukungan dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon.

Salah satu bukti, kata dia, terjadi di Kecamatan Mancak dan telah dilakukan oleh oleh Apdesi Kabupaten Serang. Mereka secara terbuka mendukung pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, serta Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami berharap, para kepala desa di Kecamatan Baros tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan pilkada. Tanggungjawab kepala desa menjaga netralitas demi kelancaran dan sukses pilkada,” ujarnya.(*)

Komentar