SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menghimbau bagi siapapun yang menemukan pelanggaran kampanye dalam Pilkada serentak 2018, agar melaporkan secara online melalui aplikasi Gowaslu.
"Apilkasi ini sudah bisa diunduh melalui ponsel di goggle playstore, cukup mudah laporannya jika memang menemukan pelanggaran pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Banten Nurhayati, ditemui di kantor Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Kamis (5/4/2018).
Nurhayati menjelaskan, mekanisme laporannya cukup mempermudah bagi siapapun yang akan melaporkan pelanggaran dalam Pilkada.
"Bisa diunduh nanti cukup mengaksesnya sudah ada kolom untuk laporan setiap pelanggaran yang ditemukan," jelasnya.
Aplikasi ini pun nantinya akan mempermudah masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pilkada.
"Dengan ini tidak perlu repot ke kantor Bawaslu nanti masuk otomatis laporannya," lanjutnya.
Selain itu, aplikasi ini juga mempermudah pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Selain itu, ini juga untuk sosialisasi kepada masyarakat, jadi kita minta kerjasamanya juga dari masyarakat untuk bersama sama mengawasi pilkada," tegasnya. (Gat/TN1)