Rabu, 2 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Terbukti Kampanye di PAUD, Andika Hazrumy Hanya Disanksi Administratif

Kampanye yang dilakukan calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beberapa waktu lalu di PAUD Madaarijul Ulum. (Dok: TitikNOL)
Kampanye yang dilakukan calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beberapa waktu lalu di PAUD Madaarijul Ulum. (Dok: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Sehabudin menyebut bahwa kampanye calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di PAUD Madaarijul Ulum di lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang belum lama ini, hanya pelanggaran administratif dan tidak masuk pelanggaran pidana.

"Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman yang kami lakukan, Andika Hazrumy tidak bisa di pidana karena pelanggaran yang dilakukan sifatnya administratif," kata Sehabudin kepada TitikNOL, Senin (6/12/2016) kemarin.

Baca juga: Andika Hazrumy Terancam Pidana Jika Terbukti Gunakan PAUD untuk Sarana Kampanye

Sehabudin mengklaim, dalam Pasal 187 Undang-undang No.8 Tahun 2015 itu tidak menyebutkan tentang pilgub dan hanya menyebutkan tentang pemilihan Wali Kota dan Bupati saja. "Jadi itulah yang menjadi dasar kita memberikan teguran administratif kepada pihak Andika Hazrumy," ungkapnya sembari tidak bisa menjelaskan secara detail tentang pasal 187 UU No.8 Tahun 2015.

Bukan hanya itu saja, Sehabudin juga menyebut bahwa PAUD itu adalah lembaga pendidikan informal. "Kalau kampanye di SD,SMP dan SMA itu baru pelanggaran dan bisa di pidana," ungkapnya.

"Jadi terkait dengan kampanye Andika Hazrumy di PAUD itu, kita sudah rekomendasi kepada tim pemenangan yang bersangkutan agar tidak mengulanginy lagi. Kita juga mengimbau pelaksanaan kampanye yang akan datang agar konfirmasi ke kita terlebih dahulu supaya kampanye seperti itu tidak terulang lagi," harapnya. (Ardi/Rif)

Komentar