SERANG, TitikNOL - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Rano Karno - Embay Mulya Syarif ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kelapa Dua nomor 83, Kota Serang.
Koordinator tim kuasa hukum pasangan Rano - Embay, Astiruddin Purba menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Airin saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu.
“Tapi setelah kita telusuri, yang bersangkutan (Airin) ternyata diketahui tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Ini jelas merupakan pelanggaran atas pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Astiruddin saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Bawaslu Banten, Jumat (9/12/2016).
Ditambahkan Astiruddin, tindakan Airin yang tidak mengantongi izin cuti dalam kegiatan kampanye tersebut, terbukti bisa memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat Pilkada Banten. Terlebih kata dia, kedudukan Airin pada saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah aktif sebagai Walikota Tangerang Selatan.
“Kehadiran Airin juga terbukti sudah melanggar ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan yang bersangkutan karena belum mengajukan cuti sebagai kepala daerah,” katanya.
Selain melaporkan tindakan Airin yang tidak mengantongi izin cuti, Astiruddin juga mengadukan laporan dugaan adanya praktek politik uang yang terjadi saat Airin melakukan kampanye di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Jadi pada kegiatan kampanye saat itu, kami juga menduga ada praktek money politik berupa pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang,” kata Astiruddin.
Atas tindakan tersebut, Astiruddin meminta kepada Bawaslu agar bersikap secara independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017. Terutama kata Astiruddin, para kepala daerah yang diduga tidak netral dan berpihak terhadap salah satu pasangan calon, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga lampirkan empat jenis barang bukti berupa video, foto-foto kegiatan Airin saat kampanye yang belum mengantongi izin cuti sebagai kepala daerah. Intinya, dari sekian laporan yang kami sampaikan, Bawaslu harus tetap independen dan menjalankan tufoksinya sebagaimana diatur dalam undang-undang agar proses demokrasi ini berlangsung secara bermartabat,” ucapnya. (Red)