CILEGON, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019. Dua di antaranya adalah ASN Pemkot Cilegon.
Terkait temuan itu, Pemkot Cilegon berjanji akan memberi sanksi jika ASN terbukti tak netral dalam Pemilu 2019. Sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat dan teguran atau tergantung bobot pelanggarannya.
"Ya kita lihat nanti pelanggarannya apa, kalau pelanggarannya berat sanksinya mungkin bisa penurunan pangkat atau teguran apa gitu," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin, Kamis (14/2/2019).
Menurut Mahmudin, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan atau rekomendasi dari Bawaslu Banten perihal pelanggaran yang dilakukan dua ASN tersebut.
"Pada intinya pemerintah masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari Bawaslu. Kita juga belum mengetahui siapa nama ASN nya.Ini kan ranahnya Bawaslu," jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Bawaslu selaku lembaga yang punya otoritas atas kasus tersebut.
Menurut Sari, Pemerintah sudah jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran agar ASN di lingkungan Pemkot Cilegon bersikap netral menghadapi Pemilu 2019.
"Kalau masalah itu biarkanlah mekanisme dengan Bawaslu tapi kita juga punya mekanisme, tapi kita juga sebelumnya sudah memberikan edaran kepada seluruh ASN tentang netralitas dan lain sebagainya," katanya. (Ardi/TN1).