Minggu, 22 September 2024

Tiga TPS di Kabupaten Serang Lakukan PSU Besok, Ini Alasannya

SERANG, TitikNOL - Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa digelar di tiga TPS di wilayah Kabupaten Serang.

Hal itu akibat adanya pemilih yang tidak masuk DPT, melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda-beda.

PSU akan dilakukan 24 Februari 2024 atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Serang.

Adapun pelaksanaannya, PSU bakal digelar di TPS 3, TPS 6 dan TPS 7 Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas.

"Iya betul ada rekomendasi dari Bawaslu dilaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS," kata Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, Jumat (23/2/2024).

Asmawi menyebutkan, logistik untuk kebutuhan di tiga TPS, sedang disiapkan penyelenggara dan didistribusikan ke lokasi pemilihan.

"Tapi untuk DPR RI, DPRD provinsi kita ambil di KPU provinsi. Kita langsung dorong ke Ciomas. Dipastikan PSU besok," ucapnya.

Ia berharap partisipasi pemilih di tiga TPS yang dilakukan PSU tetap tinggi. Saat ini petugas sudah menyebarkan surat pemberitahuan untuk memilih kepada warga yang mempunyai hak pilih.

"Partisipasi semoga tidak berkurang dari semula dari awal," tutupnya. (Son/TN3)

Komentar