CILEGON, TitikNOL - Calon Walikota Cilegon Robinsar dilaporkan Tim Hukum Helldy- Alawi ke Bawaslu Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Hukum Helldy-Alawi yakni terkait adanya temuan pembagian sembako kepada warga oleh Robinsar di wilayah Kelurahan Kebondalem, Jombang, Kota Cilegon.
"Kami mengetahui itu dari relawan kami tanggal 21 September dan kami membuat laporan tanggal 25 September. Pembagian sembako itu dihadiri oleh Robinsar bersama Airin di Kebondalem," kata Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat , Rabu (2/10/2024).
Jelas Agus, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Robinsar tersebut perlu dilaporkan kepada Bawaslu Cilegon guna memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat agar terciptanya demokrasi yang sehat.
"Karena kita ingin Pilkada itu menjadi tempat memberi gagasan, pemikiran di mana rumusan-rumusan yang ada pada calon itu tersampaikan kepada pemilih. Jangan kemudian semua gagasan itu tergantikan dengan pemberian sembako seperti itu,"ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembagian sembako yang dilakukan oleh Robinsar sebagai Calon Walikota Cilegon terhadap warga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.
"Di situ dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti menjanjikan atau memberi uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu," tegasnya.
Tidak hanya terkait dengan pembagian sembako, Tim Hukum Helldy-Alawi juga berencana juga akan melaporkan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan Robinsar-Fajar yakni menjanjikan umroh kepada warga dan kampanye di masjid.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan Tim Hukum Helldy - Alawi , tidak merespon. (Ardi/TN).