Jum`at, 4 April 2025

Tok! Hanya 601 Caleg yang Akan Perebutkan 45 Kursi DPRD Kota Serang

Ilustrasi. (Dok: Jawapos)
Ilustrasi. (Dok: Jawapos)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi menetapkan dan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) legislatif DPRD Kota Serang, pada 4 November 2023.

Pengumuman diunggah langsung di Website resmi KPU Kota Serang. Dari 602 bakal calon legislatif, hanya 601 yang dinyatakan memenuhi syarat dan satu tidak memenuhi syarat.

"Jumlahnya 602 diantaranya laki laki 396 perempuan 205, dari daftar DCS (Daftar calon sementara) menuju DCT ini ada pengurangan satu orang atau tidak memenuhu syarat," kata Komisioner KPU Kota Serang Nanas Nasihudin.

Maka, hanya 601 bacaleg yang resmi menjadi caleg yang memperebutkan 45 kursi di DPRD Kota Serang. Sementara untuk satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu atas saran rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

"Pertama ada saran perbaikan dari Bawaslu bahwa caleg dapil 6 itu dilakukan verifikasi persyaratan keinstansian dan terkait hasilnya mencermati persyaratan calonnya ada yg kurang. Isi surat saran perbaikan itu untuk di TMS kan, setelah dicek didata kita dengan melalukan klarifikasi yang bersangkutan sesuai dengan arahan bawaslu itu kita TMS kan," katanya.

Satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (Dapil) 6 kecamatan Taktakan, Kota Serang.

"Partai Gerindra dapil 6 Taktakan," pungkasnya. (TN)

Komentar