TANGSEL, TitikNOL - Ketua DPC PPP Kota Tangerang Selatan Eeng Sulaiman menganggap angin lalu kabar penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP kubu Djan Faridz, yang rencanananya digelar di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Menurut kader besutan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) ini, penyelenggaraan mukernas dianggap ilegal, apalagi dilakukan di saat-saat tahun politik berjalan.
Ketika dijumpai TitikNOL, Eeng menganggap penyelenggaraan tanpa rekomendasi organisasi partai resmi Ketum PPP Romahurmuziy merupakan perbuatan melawan hukum.
"Terkait Mukernas kan belum jelas, kami kader partai di Kota Tangsel hanya mendengar kabar dari media. Kalau secara hukum penyelenggaraan Mukernas tanpa rekomendasi Ketum Romahurmuziy itu benar terjadi, artinya jelas melanggar hukum," ungkap Eeng Sulaiman.
Meski begitu, pihaknya menilai jika kubu Djan Faridz mengumpulkan massa dengan mengatasnamakan organisasi partai sama halnya dengan melawan hukum. Kata Eeng, kecuali Djan Faridz mengundang masyarakat di rumahnya dalam momentum Maulid Nabi.
"Itu kan sudah jelas, jika diselenggarakan jelas melanggar hukum. Kecuali Djan Faridz mengundangnya dalam momentum Maulud Nabi, silahkan. Kalau mau undang kader maupun pengurus PPP, silahkan jika agendanya Maulid Nabi. Asalkan bukan Mukernas PPP," tegasnya.
Lanjut Eeng, kabar penyelenggaraan Mukernas kubu Djan Faridz diyakini tidak mengganggu suara di Pileg 2019. Pihaknya meyakini, kader-kader PPP besutan Romahurmuziy di Kota Tangerang Selatan tetap optimis meraih target satu kursi per dapil di Pemilu 2019.(Don/TN3)