LEBAK, TitikNOL - Terdakwa pelaku pembagian uang pada hari tenang menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 bernama Eka Herdiana alias Hera, menangis tersedu sesaat setelah Jaksa Penuntut dari Gakkumdu menuntutnya tiga tahun penjara subsider Rp200 juta.
Eka yang didampingi kuasa hukumnya Rahmatullah SH, tertunduk lesu dan menangis terisak saat duduk di kursi yang berada di ruang Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Tangannya sesekali mengusap air mata yang terus bercucuran dari pipinya.
"Dia barangkali sedih pak mendengar tuntutan itu," ujar Kuasa Hukum, Rahmatullah, sambil menenangkan terdakwa yang terus terisak.
Baca juga: Terdakwa Pembagian Uang di Malingping Dituntut 3 Tahun
Terdakwa Hera tidak berbicara sedikitpun. Bahkan saat ditanya wartawan dirinya bungkam sambil tetap terisak dan mengusap air mata.
Rencananya, sidang ini akan kembali digelar pada Kamis (16/3/2017) besok, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).
Seperti diketahui, Eka Herdiana alias Hera, salah satu pendukung Cagub Cawagub nomor urut 1 Wahidin Halim - Andika Hazrumy, dilaporkan oleh warga di Kecamatan Malingping, karena kedapatan membagikan uang kepada warga lainnya di hari tenang menjelang pemilihan.
Saat membagikan uang, terdakwa juga meminta kepada warga yang diberi uang olehnya, agar memilih pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy, di Pilgub Baten. (Gun/red)