SERANG, TitikNOL - Usulan uji publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terkait perubahan atau pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Serang yaitu Dapil 4 Walantaka-Curug pada Pemilu 2024, di tolak oleh KPU RI.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan usulan itu ditolak setelah KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
"Kemarin turun PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Kota Serang masih sama dengan Pemilu 2019 berjumlah enam Dapil," kata Ade Jahran.
Ade menjelaskan didalam surat itu dijelaskan total jumlah kursi di DPRD ada sebanyak 45 kursi, dengan jumlah 6 Dapil. Dengan rincian, Dapil 1 Kota Serang yaitu Kecamatan Serang A meliputi enam kelurahan, yaitu Sumur Pecung, Lopang, Unyur, Sukawana, Kaligandu dan Terondol dengan delapan kursi.
Dapil 2 Kota Serang dengan rincian, enam kelurahan di Kecamatan Serang B yaitu, Kelurahan Serang, Cipare, Kota Baru, Cimuncang, Lontarbaru dan Kagungan dengan tujuh kursi. Kemudian, Dapil 3 Kota Serang yaitu Kecamatan Kasemen dengan tujuh kursi.
Kemudian, Dapil 4 Kota Serang meliputi Kecamatan Walantaka dan Curug dengan 10 kurikulum, Dapil 5 Kota Serang Kecamatan Cipocokjaya dengan enam kuris, dan Dapil 6 Kota Serang, Kecamatan Taktakan dengan tujuh kursi.
Ade mengatakan dengan keluarnya PKPU oleh KPU RI usulan penambahan Dapil yang dilakukan berdasarkan hasil uji publik penataan Dapil bersama berbagai elemen di Kota Serang pada pertengahan Desember 2022 itu terjawab.
"Kita sudah mengusulkan pemekaran Dapil. Curug dan Walantaka, tapi melalui keputusan itu, Kota Serang tidak ada pemekaran Dapil di Pemilu 2024. Apapun itu, yang jelas KPU Kota Serang sudah melakukan tugas berdasarkan Uji Publik, dan mengusulkan ke KPU RI. Keputusan ini yang akan jalankan di Pemilu 2024," pungkasnya. (TN)