SERANG, TitikNOL – Adanya dugaan pembagian uang saat kampanye Wakil Gubernur nomor urut 1 yakni Andika Hazrumy, di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, langsung ditelusuri dengan detail oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Bahkan, Bawaslu Banten akan langsung mendatangi orang yang membagikan amplop. Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil saksi-saksi penerima amplop tersebut.
"Karena penyidik dan kejaksaan menganggap belum mencukupi alat bukti, jadi kita akan meminta keterangan dari orang yang membagikan uang dan penerima uangnya supaya jelas," kata Ketua Bawaslu Pramono U Tantowi, Senin (6/2/2017).
Baca juga: Cegah Politik Uang, Ini Salah Satu Langkah Bawaslu Banten
Adapun alat bukti yang saat ini Bawaslu miliki yakni keterangan Panitia Pengawas (Panwas) yang menyaksikan pembagian amplop tersebut dan beberapa foto.
"Karena dugaan politik uang harus ada penerima dan pemberi. Saat ini alat bukti baru kesaksian Panwas dua orang dan foto. Ini dianggap masih kurang oleh penyidik dan jaksa. selain itu, kesaksian dari Panwas juga masih minim, makanya kita akan lengkapi sampai besok siang," ungkapnya.
Kendati demikian Bawaslu pun tidak menampik jika untuk memproses tindak pidana harus membutuhkan waktu.
Seperti diketahui jika sebelumnya, Andika Hazrumy dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh tim kuasa hukum nomor urut dua Rano-Embay, karena dianggap telah melakukan dugaan politik uang dengan membagikan amplop yang diduga berisi uang saat kampanye di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (Meghat/Rif)