JAKARTA, TitikNOL - Sekjen DPR Winantuningtyastiti memastikan anggota DPR RI yang ikut dalam Pilkada 2017 secara serentak telah mengundurkan diri dari jabatannya. Mengingat ada anggota DPR RI maju dalam Pilkada Banten, yakni pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Sudah, minggu lalu Mas," ujar Winantiningtyastiti saat dikonfirmasi TitikNOL, Jumat (23/9/2016).
Ia menjelaskan, proses pengunduran diri disampaikan lewat anggota DPR yang ingin mundur ke pimpinan DPR. Kemudian setelah itu baru Sekretariat Jenderal DPR yang melakukan proses pengunduran itu secara administrasi.
"Proses yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan kemudian pimpinan ke setjen," tuturnya.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU Nomor 12 Pasal 68 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada, menyebutkan bahwa calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon. (Bara/Quy)