SERANG, TitikNOL - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menyerahkan surat usulan pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
“Iya hari ini surat usulan pengunduran diri saya ke DPRD Kota Serang,” kata Subadri ditemui di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang, Kamis (31/8/2023) sore.
Subadri mengatakan jika masa jabatan dirinya itu sampai 5 Desember dan dirinya mengusulkan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang sesuai aturan PKPU.
“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024, saya kasih tau ke masyarakat bahwa masa jabatan saya itu 5 Desember kenapa saya harus mengusulkan pengunduran diri itu sesuai aturan PKPU sebelum DCT itu sudah ke pegang,” katanya.
Nantinya biasanya sesuai aturan, surat usulan ini nantinya diajukan ke DPRD Kota Serang kemudian diserahkan ke Provinsi untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Saya kan mengikuti aturan yang ada jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti Kemendagri menjawab,” pungkasnya. (TN)