Minggu, 24 November 2024

Banten Lawyers Club MoU dengan Untirta untuk Tegaknya Rule of Law

Foto Istimewa.
Foto Istimewa.

SERANG, TitikNOL - Banten Lawyers Club (BLC) bekerjasama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri terbaik di Provinsi Banten.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), dimana setiap tahunnya perjanjian kerjasama akan dilakukan evaluasi oleh Banten Lawyers Club dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Program Kerjasama ini di antaranya Program forum diskusi Publik BLC dengan konsep narasumber diskusi merupakan dosen Untirta, pejabat daerah dan tokoh masyarakat Banten.

Program bedah buku/hasil penelitian dosen Untirta, dikerjasamakan dengan Untirta Press, program Fasilitasi galeri dinamika hukum yang terjadi di Provinsi Banten, dikerjasamakan dengan Humas UNTIRTA atau dengan Fakultas Hukum.

"Program pelatihan keterampilan hukum dan keterampilan profesi lainnya. Program ini dikerjasamakan dengan LKBH UNTIRTA, Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan, dan dengan Laboratorium Hukum dan Kajian bersama UNTIRTA untuk membahas persoalan-persoalan hukum dan pemerintahan," kata Afriman Gubernur BLC Oktavianus, Jumat (24/7/2020).

Penandatanganan MoU pun dihadiri langsung oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman didampingi oleh Wakil Rektor 1, Agus Sjafari, dengan menyampaikan konsep serta gagasan yang dirasa sangat cocok dan bermanfaat untuk mencapai tujuan dari BLC dan Untirta, mengandung Tri Dharma Perguruan Tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Program ini bisa menjadi wadah untuk mahasiswa agar lebih memahami dan memiliki kesadaran di bidang Hukum, Perundang-Undangan,dan Pemerintahan," ungkapnya.

Program kerjasama antara Banten Lawyers Club dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa akan dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) tahun kedepan. Dengan komitmen bersama antara Untirta dan BLC yaitu “Banten Lawyers Club Bersama Untirta Berkomitmen Membangun dan Mengembangkan Atmosfer Hukum yang baik dan Profesional”. (TN)

Komentar