Senin, 2 Desember 2024

Kritik dan Analisa Anomali Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tambang di Bayah

Komunitas masyarakat peduli informasi, lingkungan hidup dan pertambangan, Budi Supriadi (Foto: istimewa)
Komunitas masyarakat peduli informasi, lingkungan hidup dan pertambangan, Budi Supriadi (Foto: istimewa)

LEBAK, TitikNOL - Kecamatan Bayah, saat ini mengalami perkembangan yang signifikan. Sebagai salah satu wilayah administratif Kabupaten Lebak kian menggeliat yang mana kawasan Kecamatan Bayah menjadi masterplan untuk pengembangan industri dan pariwisata.

Dalam sektor industri yakni berdiri megahnya Industri Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang Tbk di Bayah sebagai produsen semen.

Pada tahun 2020, perseroan menempati peringkat keempat produsen semen terbesar berdasarkan pangsa pasar di Indonesia (Prosepktus CMNT 2021: Ringkasan).

Sedangkan untuk pariwisata, berdasarkan data Dispar Banten pada 2021, telah mulai digagasanya Kawasan Geopark Bayah Dome.

Tentunya dua keadaan yang membutuhkan Pemikiran dan komitmen bersama dari semua pihak.

Penulis mencoba memfokuskan pada Implikasi Industri Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang Tbk di Kecamatan Bayah, yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar dalam krangka Group Corporate.

Diketahui, perusahaan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan dalam Pasal 74 ayat (1) bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kemudian dipertegas pada ayat (2) bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Selain sebagaimana kewajibannya dalam norma Perseroan Terbatas, perusahaan tentu dituntut untuk mendapatkan keuntungan dan mempertahankan keberlangsungan usahanya, guna memberikan shareholders terhadap pemegang saham atau pemilik modal.

Di sisi lain, tidak kemudian melupakan kewajiban stakeholders untuk berperan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat, yang diperhitungkan sebagai biaya dan dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang dibuat setiap tahun oleh perusahaan.

Bahkan, menurut Putusan MK Nomor 53/PUU-VI/2008 atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tanggal 15 April 2009, dalam pertimbangan hukum MK berpendapat bahwa harus dibedakan antara pungutan pajak oleh negara dan dana perusahaan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), uang pungutan pajak digunakan untuk pembangunan secara nasional, sedangkan dana TJSL dipergunakan bagi masyarakat sekitar perusahaan dan pemulihan lingkungan dimana perusahaan berada, sehingga terhadap kedua hal tersebut tidak dapat digeneralisir.

Artinya semua badan hukum usaha atau perseroan memiliki kewajiban TJSL, di Industri Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang Tbk.

TJSL Perusahaan merujuk pada Putusan MK dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di kelompokan menjadi 2 Pluss 1 komponen TJSL.

Pengelompokan Komponen TJSL berdasarkan pada izin berusaha, yang mana tiap-tiap komponen perusahaan meskipun dalam satu entitas/holding/group memiliki Izin berusaha yang berbeda serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar, tidak bisa di claim oleh satu perusahaan atau oleh perusahaan induk/holding/group, karena keterkaitan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Izin berusaha masing-masing entitas perseroan.

Pertama, kelompok perusahaan pertambangan seperti PT. Lebak Energi Nusantara, PT. Gama Group dan PT. Tambang Silika Bayah, dengan izin berusaha yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan masing-masing komoditas tambang, sehingga norma yang melandasi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar, selain yang diatur dalam UU 40/2007 Tentang PT, juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja eksisting UU Nomor 3/2020 Jo. UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, PT. Cemindo Gemilang Tbk perusahaan Produsen Semen Merah Putih itu sendiri. Menurut Prospektus CMNT tahun 2021, PT. Cemindo Gemilang Tbk, sebagai perseroan yang disebut entitas induk, dengan izin berusaha adalah izin Industri, belum ditemukan warkah pertambangan PT. Cemindo Gemilang Tbk sebagai Pemilik IUP, IUJP atau IUPK untuk penjualan.

Sehingga norma yang melandasi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar, selain yang diatur dalam UU 40/2007 Tentang PT, adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja eksisting UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, pluss 1 komponen merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yakni kelompok perusahaan berelasi dan/atau vendor yang kegiatan usahanya bukan pada sumber daya alam dan/atau tidak berkaitan dengan sumber daya alam seperti perusahaan pemasaran, jasa dan supplier barang.


TJSL Group Corporate Semen Merah Putih

Dalam KUH Perdata Belanda (Burgerljik Wetboek), Group Perusahaan didefinisikan sebagai kesatuan ekonomi dimana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan yang saling terkait secara organisatoris (pasal 2:24b BW).

Group corporate dapat diartikan sebagai perusahaan gabungan atau yang melakukan kerja sama baik sistem operasional atau pemilikan saham yang memiliki kepentingan yang sama dalam sebuah bisnis, skemanya dalam bentuk anak perusahaan dan induk perusahaan (entitas perseroan).

Seringkali tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Corporate Social Responsibility and Environment Responsibility (CSR-ER), dimuarakan pada corporate tertentu sebut saja entitas Induk PT. Cemindo Gemilang Tbk.

Padahal sedianya perusahaan yang memahami ketentuan perundang-undangan tidak akan melakukan skema demikian.

Yang mana, perusahaan akan memunculkan dan mempublikasikan TJSL masing-masing entitas terhadap masyarakat dan pemerintah, branding dan implementasi nyata TJSL dari tiap-tiap perusahaan.

Apalagi perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan sangat diperhitungkan oleh beberapa perusahaan group lainnya sebagai wujud atas komitmen dari izin berusaha.

Skema pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Corporate Social Responsibility and Environment Responsibility (CSR-ER) Group Corporate Semen Merah Putih, berifat sentralisasi oleh entitas Induk PT. Cemindo Gemilang Tbk.

Bahkan, branding entitas anak maupun entitas berelasi beserta personalia masing-masing entitas dikooptasi, dalam menekan cost CSR, untuk pertimbangan keuntungan perusahaan.

Bahkan bagi perusahaan yang membandel kadang, mengklaim bahwa perusahaannya anak perusahaan dari group corporate. Padahal faktanya tidak demikian, tentunya alih-alih keuntungan.

Padahal TJSL bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas dan masyarakat setempat, agar terdapat keseimbangan dan tercapainya kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak kegiatan usaha, setidaknya tidak menimbulkan kerugian atau sengketa lingkungan hidup.

Betapa pentingnya TJSL bagi perusahaan dan masyarakat, ditunjukan oleh pemerintah melalui pengaturan dalam ketentuan diperensial mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Untuk di Provinsi Banten, hal itu diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan, dan di kabupaten lebak melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Tentunya Ketentuan-ketentuan tersebut dalam rangka stabilitasi peran pemerintah, masyarakat dan perusahaan, untuk mewujudkan investasi dan dukungan berusaha terhadap perusahaan mendaptkan keuntungan dan pula nelaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang secara normatif merupakan kewajiban bagi perusahaan bagi jenis perusahaan apapun.

Terlebih, perusahaan yang bergerak dalam sumber daya alam, ketika perusahaan sebagai komunitas baru melakukan kegiatan usaha sebagai intervensi hubungan berusaha terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak.

Peran Serta Masyarakat dalam TJSL

Masyarakat hari ini dan kedepan harus berkemampuan dan bersinergi untuk menghadapi perkembangan industri.

Mendaptkan pengakuan sebagai subjek dari keberkembangan wilayahnya dengan tetap memiliki rasa tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap tempat hidupnya.

Kesiapan sumber daya tersebut untuk menunjang keseimbangan dan timbal balik yang berkeadilan dan bermanfaat.

Sumber daya alam Bayah yang melimpah ruah, meliputi mineral untuk diusahakan, dan keindahan pesisir pantai, akan dapat dipastikan menjadi objek investasi yang potensial untuk industri dan pariwisata.

Harapan utama dari pekembangannya adalah dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pengakuan masyarakat setempat di Kecamatan Bayah, yang tentunya harus ditunjang oleh kemampuan, keberperanan semua pihak dan sinergitas.

Acap kali masyarakat setempat ketakutan untuk menyampaikan kritik dan solusi atas TJSL perusahaan. Bahkan tidak sering mendapatkan ancaman dan sentimen perusahaan, dengan dalih blacklist, objek vital nasional dan lain sebagainya.

Padahal pemerintah telah mengatur peran serta masyarakat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja eksisting UU Nomor 3/2020 Jo. UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.

Bagian pentingnya meliputi partisipasi masyarakat dalam usulan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, kajian lingkungan hidup strategis, pengawasan dan pelaporan terhadap dampak lingkungan dan keberperanan lainnya sebagai masyarakat terdampak langsung dari Industri dan Pertambangan di sekitar wilayahnya.

Disadari bahwa keberadaan perusahaan akan meimbulkan manfaat dan juga dampak, bahkan tidak sedikit menimbulkan perpecahan kelompok masyarakat, pro dan kontra serta keberbedaan pandangan.

Tentunya kesemuanya memiliki alasan. Namun demikian memiliki kesamaan dan kesepahaman mengenai kesejahteraan yang diharapkan dan keberperanan masyarakat sekitar diakui, lebih khusus pada konteks tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai kewajiban perusahaan yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula, keberadaan PT. Cemindo Gemilang Tbk sebagai entitas induk industri semen merah putih, yang memiliki hubungan berelasi dengan perusahaan pertambangan, sepanjang operasi industrinya dari akhir tahun 2015 sampai saat ini, telah ada melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Namun tidak bisa secara normatif mengkooptasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pertambangan.

Selain itu, CSR PT. Cemindo Gemilang Tbk masih belum informatif, terintegrasi dan sustainable dirasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan, dan terdapat kesertaan entitas induk PT. Cemindo Gemilang Tbk, dalam upaya mendifusi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pertambangan PT. Lebak Energi Nusantara, PT. Gama Group dan PT. Tambang Silika Bayah, untuk menekan overhead cost tanggung jawab sosial dan lingkungan serta sepenuhnya untuk memperoleh keuntungan entitas usaha pertambangan yang terang bergerak dalam bidang sumber daya alam.

Hal mendasar dari persoalan TJSL Group Semen Merah Putih merupakan kooptasi entitas induk, informasi, integrasi dan sustainabilitas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Selain itu, keberadaan perusahaan yang belum jelas di wilayah usaha, keadaan-keadaan tersebut sangat kompleks dan akan menimbulkan permasalahan sosial bagi masyarakat dan dimungkinkan tidak akan efektifnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang diakomodasikan oleh perusahaan itu sendiri maupun pemerintah.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting untuk mengkritisi dengan menyampaikan pula solusi, utamanya yang berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan.

Perlu ketegasan dan peran pemerintah terhadap perusahaan group corporate sebagai langkah dalam mendudukan dan menjalankan peraturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Di samping itu jug, pemerintah berdasarkan kewenangannya harus pula mempublikasikan alokasi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Corporate Social Responsibility and Environment Responsibility (CSR-ER) , setidaknya yang tertuang dalam RKAB tahunan perusahaan yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Misalnya, dana CSR perusahaan industri yang dialokasikan untuk pembangunan jalan umum atau bantuan pendapatan desa (PADesa) yang tentunya ada mekanisme sendiri dalam pelaksanaanya, agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih, saling claim atau menimbulkan masalah dikemudian hari.

Kemudian, aspek lain tidak kalah pentingnya bahwa group corporate harus informatif atau terbuka terhadap masyarakat.

Menginisiasi ruang diskusi dan aspirasi dengan masyarakat dan pemerintahan setempat sebagai bentuk integrasi.

Kemudian untuk melaksanakan masing-masing tanggung jawab sosial dan lingkungannya secara bersamaan guna sustainabilitas atau keberlangsungan manfaat.

Selain itu juga, kesadaran perusahaan terhadap kedudukan usaha, dampak usaha dan tanggung jawab sosial lingkungan serta menempatkan kewajiban sesuai izin berusaha dan kewenangan usahanya terhadap masing-masing corporate dari group corporate itu sendiri.

Kemudian, masyarakat setempat tentunya harus juga memahami situasi sosial dan lingkungan, keberadaan corporate dan keberperanan sebagai masyarakat dalam melakukan hak partisipasinya untuk mendaptkan pengakuan sebagai subjek dari keberkembangan wilayahnya, dengan tetap memiliki rasa tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap tempat hidupnya.

Semoga kita semua menjadi manusia yang menyadari kesadaran, bermanfaat dan memiliki rasa tanggungjawab sosial dan llingkungan terhadap tempat hidupnya. Aamiin (Ditulis oleh Budi Supriadi)

Komentar