Sabtu, 26 Oktober 2024

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sebuah Kewajiban

Budi Supriadi. (Foto: Citizenjournalism)
Budi Supriadi. (Foto: Citizenjournalism)

LEBAK, TitikNOL - Perkembangan Investasi di Kabupaten Lebak Bagian Selatan meliputi Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Bayah, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng mengalami Peningkatan yang Signifikan, investasi yang menyasar di Kabupaten Lebak, utamanya Lebak bagian Selatan adalah Investasi di Bidang Sumber Daya Alam yakni Pertambangan Mineral dan batubara dengan komoditas sebagian besar pada Mineral Logam Berupa Emas DMP dan Mineral Bukan Logam Berupa batuan dan Pasir.

Signifikansi Investasi tersebut tentu berdasakan pertimbangan yang matang dari tiap-tiap perusahaan salah satunya mengenai ketersediaan sumber daya alam di lebak bagian selatan yang melimpah, selain itu implisitas lebak bagian selatan berdekatan dengan Samudera Indonesia dan keterbukaan pemerintah kabupaten lebak dalam meningkatkan target investasi sebagai upaya promosi daerah dan pengembangan sumber daya manusai serta peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

Saat ini di kabupaten lebak bagian selatan Investasi Perusahaan Bidang Pertambangan lebih kurang yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) baik dalam masa awal izin maupun perpanjangan izin, tercatat pada interval 2011 – 2019 sebanyak 49 Investasi, terdiri dari 43 badan Usaha (corporate) swasta PMDN, 4 Badan Usaha (corporate) swasta PMA dan 2 Perseorangan, dari keseluruhan Investasi di bidang Pertambangan sekitar 30.61% sudah melakukan aktivitas Operasi Produksi dan sisanya sekitar 60.39% belum melakukan kegiatan.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam membuka lebar investasi bidang Pertambangan selain dalam tujuan meningkatkan pendapatan daerah dari aspek Perpajakan, juga diharapkan meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam kesejahteraan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia, selain itu diharapkan investasi dapat berjalan dengan lancar yang juga tentunya dengan memperhatikan kaidah hukum yang berlaku serta tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Implikasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Bidang Pertambangan

Tanggungjawab sosial dan Lingkungan/CSR and environment tidak sedikit menjadi persoalan sosial bagi masyarakat, pemerintah dan perusahaan. dimana Masyarakat menuntut Tanggungjawab sosial dan lingkungan dalam kondisi lain Perusahaan juga memperhitungkan cost efisiensi untuk alokasi Tanggungjawab sosial dan lingkungan, sehingga terjadi tarik menarik maupun misskomunikasi antar peran, hak dan tanggungjawab, apalagi jika perusahaan tersebut bersifat Usaha gabungan/Joint Venture sifat perusahaan demikian yang kadang harus menjadi perhatian yang serius dari Masyarakat dan Pemerintah dimana ada celah bagi pihak perusahaan untuk mengaburkan tanggungjawab yang satu dengan tanggungjawab sosial lingkungan yang lainnya, padahal perusahaan gabungan tersebut sifatnya group artinya memiliki manajemen, legalitas dan struktur masing-masing, tepatnya disebut melakukan kerjasama usaha (kerjasama sistem operasional/KSO) atau mining-trading-industri, sifat perusahaan demikian akan terjadi pada bidang pertambangan.

Jika dilihat aspek hukum Tanggungjawab sosial dan lingkungan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 47 ayat (1) “bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Dapat diartikan bahwa masing-masing perseroan /perusahaan harus melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan sekalipun sistem usaha dengan model mining-trading-industri. di kabupaten lebak Tanggungjawab sosial dan Lingkungan dilandasi pada mekanisme pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggungajwab sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda ini dipandang sudah epektif dengan dibentuknya Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTSLP). Hanya saja pelaporan dan evaluasi serta implikasi FTSLP masih belum terlihat dan sifatnya terpusat di Pemerintah Daerah, indikatonya masih sering terjadi Persoalan antara masyarakat dan Perusahaan dalam Kontek Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Epektifitas Penerapan dan Pencapaian Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan perlu dilakukan reformasi pada tatalaksana Peraturan Daerah meliputi Diperential Forum dengan membentuk FTSLP Tingkat Kecamatan, dan tentunya ketegasan dari Pemerintah Terhadap Perusahaan yang membandel dalam melakukan Tanggungjawab sosial dan Lingkungan, mendekatkan FTSLP ditingkat kecamatan akan dapat mengurangi konflik sosial masyarakat dan perusahaan serta implikasi Tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan dapat terpubilkasikan dan sustainable.

Masalah lain selain mengenai regulasi dan prosedur, di Kabuapten Lebak bagian Selatan Khususnya, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan lebih pada penerapannya untuk pengendalian masalah perusahaan, seperti isu-isu sosial masyarakat yang dipandang akan menghambat aktivitas perusahaan, padahal tidak hanya itu Pihak Perusahaan harus membuat Program yang sustainable. dengan melakukan tindakan berupa 1). Identifikasi potensi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat/enabling, , 2). Penerapan berupa pembiayaan potensi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat/empowering dan 3). Menjaga kesinambungan pada potensi pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat/protecting. Model enabling-empowering-protecting dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR-Environment) di Lebak Bagian selatan belum terlihat implementasinya.

Faktor lain dalam implementasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan di Lebak bagian selatan adalah masih terdapat perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam yang tidak melakukan tanggungjawab sosial Perusahaan (CSR) dan Lingkungan bahkan program CSR-nya juga tidak dapat diketahui oleh masyarakat padahal jauh sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, perusahaan harus membuat dokumen rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat setempat sebagai salah satu persyaratan selain dari persyaratan aspek lingkungan, aspek teknis, aspek administrasi dan aspek finansial.

Ironis memang pada saat Pemerintah membuka lebar investasi dan menggembor-gemborkan untuk masyarakat dapat menjaga investasi namun kepentingan masyarakat acap kali terabaikan serta tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan sering kali menjadi keadaan yang abu-abu dan implikasinya tidak seimbang lebih kepada penanggulangan masalah, dan bukan pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Penulis: Budi Supriadi (aktivis/pemerhati sosial dan lingkungan di Kabupaten Lebak)

Komentar