LEBAK, TitikNOL - Daryat alias Kojay (28), warga Sukabumi, Jawa Barat dan Rusyandi alias Erus (26), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Lebak.
Keduanya diamankan, karena diduga sebagai bos tambang emas ilegal di blok Cibareno, Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menerangkan, keduanya ditangkap kerana diduga melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tak berizin.
"Kasus ini kita ungkap akhir Oktober 2020. Sekarang kita nunggu tahap 2 nya," kata David kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten
Selain mengamankan dua bos tambang emas ilegal, David mengaku juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 20 karung bahan baku mineral logam emas.
Menurutnya, Satreskrim Polres Lebak juga berulang kali telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal. David menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak para pelaku kriminal penambang ilegal di Kabupaten Lebak.
"Tak ada ruang untuk para kriminal di Kabupaten Lebak," tandasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 161 UU RI NO 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (Zal/TN1)
KPK Soroti Penggunaan Anggaran Covid-19 di Provinsi Banten
Manchester City Dikabarkan Siap Membayar Messi Seharga Rp4,7 Triliun
Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak, Polisi Periksa Saksi Mahkota
Kunjungi SMKN 1 Cileles, Hasbi Jayabaya Jelaskan 4 Pilar Kebangsaan
Peringati Harganas ke 30, DP3AKB Kota Serang Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia