JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan tiga orang yang telah melakukan tindakan pidana. Ketiga orang tersebut diduga hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut sumber di KPK, ketiga orang tersebut ditangkap pada Rabu siang (26/1) berkaitan dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. Ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
"Terkait dugaan tindak pidana suap (yang salahsatunya melibatkan pejabat di MK) masih proses pemeriksaan," terangnya.
Hasil operasi tersbut selain mengamankan tiga orang terduga aktif dalam tindak pidana tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang tunai. Saat dikonfitmasi kepada pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengaku belum menerima laporan penangkapan yang dilakukan anak buahnya tersebut.
"Aku belum dengar," singkatnya. (Bar/red)
6 Tips Pentingnya Perawatan Kulit Wajah Selama Penerbangan
Pasca Ditangkap Polisi Usai Unggah Mainin Alat Vital, Akun Siskaeee Bermunculan di Medsos
Kembangkan Jaringan 6G, Operator Korsel Gandeng Nokia dan Ericsson
Teknologi Jaringan 5G Akan Datang Dalam Waktu Dekat
Peringati Harganas ke 30, DP3AKB Kota Serang Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia