Rabu, 18 Juni 2025

Diduga Abaikan Larangan Pemkot Serang, My Republic Lanjutkan Instalasi Wifi Puri Delta Kiara

Ilustrasi. (Dok: Pilar IT Suport)
Ilustrasi. (Dok: Pilar IT Suport)

SERANG, TitikNOL - Perusahaan telekomunikasi My Republic diduga melanggar larangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena melanjutkan aktivitas pemasangan tiang wifi di Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Selasa (17/06/2025).

Dalam video yang dibagikan seorang warga insial AF, terlihat pria merupakan vendor My Republic tengah duduk di depan posyandu perumahan itu bersama kabel provider yang hendak mereka pasang.

"Ini mau masang apa?" Kata warga itu. "Ini mau masang wifi. Dari My Republic," ujar pria tersebut.

Video ini dikonfirmasi wartawan kepada Lurah Kiara, Jado, melalui pesan aplikasi whatsapp. Saat diminta tanggapannya dia justru menjawab telah memfasilitasi rapat para organisasi perangkat daerah (OPD) dengan provider di kantor Kecamatan Walantaka beberapa waktu lalu.

"Bahwa untuk hal ini saya sudah memfasilitasi rapat dikecamatan dengan OPD terkait dalam hal ini kalau ada progres pemasangan Hubungi aja (perwakilan provider, red), kata ujar Jado.

Rapat yang dimaksud Jado berlangsung pada 10 Juni 2025, yang menghasilkan kesepakatan My Republic wajib menghentikan kegiatan pemasangan tiang wifi di Puri Delta Kiara, lantaran tidak memiliki kelengkapan perizinan. Keputusan tersebut diambil oleh sejumlah Lurah, Camat serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP).

Terpisah, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, berjajanji untuk memanggil seluruh pihak terakait pemasangan wifi My Republic di Puri Delta Kiara.

"Saya akan bawa ke ranah Satgas. Gak jalan kalau begini. Saya akan undang (seluruh pihak terkait, red)," tuturnya.

Keabid Dalak DPMPTSP Kota Serang, Iki Baihaki, dikonfirmasi melalui telepon aplikasi whatsapp, berjanji mendatangi kantor My Republic pada minggu ini guna melakukan konformasi.

"Jika terbukti pelanggaran maka diterapkan SP 1 (surat peringatan satu, red). Masih melanggar maka SP 2 dan selanjutnya baru dilakukan penyegelan. Kami tetap harus menjaga etika dalam menjalankan tugas," pungkasnya.

Sebelumnya warga Puri Delta Kiara sempat menggelar aksi penolakan yang beredar di media masa dengan membentangkan spanduk penolakan pemasangan tiang wifi My Republic karena terbukti tidak mampu menunjukan izin. (RZ/TN)

Komentar