LEBAK, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak bakaI bertindak tegas soal pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Dartim mengatakan, jika terbukti pembangunan tower BTS milik provider Simpati yang tengah dilaksanakan pembangunannya oleh kontraktor PT. Maxima belum mengantongi IMB.
Dinas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai amanat Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Banqunan (IMB).
Baca juga: Pembangunan Tower BTS Simpati di Lebak Diduga Tak Kantongi IMB
Kendati begitu lanjut Dartim, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.
"Kami akan koordinasikan dengan Dinas PUPR dan Bagian Perijinan dulu ya, kang,"ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (16/1/2018).
Sementara, Wahyudin Kasi Intel pada kantor Dinas Satpol PP Lebak menyebut, pihaknya tengah menunggu surat perintah melakukan langkah - langkah konkret untuk ke lokasi kegiatan pembangunan tower BTS tersebut.
"Lagi nunggu surat perintah, nanti kalau jadi kami hubungi. Komandan (Kadis Satpol PP) tidak ada ditempat ada kegiatan di BKPP,"katanya. (Gun/TN2)
KPK Soroti Penggunaan Anggaran Covid-19 di Provinsi Banten
Manchester City Dikabarkan Siap Membayar Messi Seharga Rp4,7 Triliun
Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak, Polisi Periksa Saksi Mahkota
Kunjungi SMKN 1 Cileles, Hasbi Jayabaya Jelaskan 4 Pilar Kebangsaan
Peringati Harganas ke 30, DP3AKB Kota Serang Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia