SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus BPO yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2017 sampai 2021.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten Dilidik Kejati
“Tim masih terus bekerja secara profesional untuk mengumpulkan data-data,” katanya, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan.
“Pengumpulan data tersebut dalam koridor sesuai SOP tindak pidana khusus di Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Kejati Periksa Empat Orang Kaitan Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten
Diberitakan sebelumnya, Adpidsus Kejati Banten Iwan Ginting menambahkan, saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan pemeriksaan kaitan dengan kasus penggunaan BPO Gubernur dan Wagub Banten.
"BPO kita periksa empat orang, hari juga ada pemeriksaan," jelasnya. (TN3)