SERANG, TitikNOL - Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ada hal yang baru.
Di mana setiap penetapan target pajak retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) harus melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dari Provinsi Banten dan Kemendagri.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengungkapkan bahwa, pada target tahun 2026 pihaknya sudah sampaikan secara surat kepada pihak Provinsi Banten dan Kemendagri untuk minta di verifikasi dan validasi. Sehingga nantinya bisa menjadi pegangan untuk penetapan target dalam RAPBD tahun 2026.
"Hal ini tentunya kebutuhan belanja yang tinggi harus diimbangi oleh pendapatan yang potensinya betul-betul dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya kepada awak media, Rabu 26 November 2025.
Dengan proses verifikasi dan validasi ini, lanjut dia, akan dilakukan wawancara dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat bahwa ketersediaan uang, dalam hal ini sisi pendapatan harus mampu menutupi kebutuhan belanja.
"Ini yang dinilai oleh pemerintah pusat dan akan di verifikasi dan validasi oleh pemerintah provinsi dan pusat," jelasnya.
Untuk total, masih kata dia, yang pihaknya sampaikan dari sisi pajak Rp423 miliar dan retribusi Rp79 miliar.
"Kalau total keseluruhan Rp511 miliar yang dituangkan dalam RAPBD tahun 2026. Kalau dari sisi pajak peningkatannya kurang lebih sebanyak 13 persen untuk kenaikan pada tahun 2026 atau senilai Rp120 miliar dari Rp341 miliar ke Rp423 miliar untuk pajak daerah," katanya.
Dikatakan dia, kepala daerah juga sah-sah saja untuk memberikan target kepada Kepala Bapenda Kota Serang tahun depan pajak daerah. Akan tetapi, harus melihat kebutuhan belanja.
"Nanti akan dianalisa secara ilmiah oleh pihak provinsi dan pusat. Nanti dituangkan dalam bentuk berita acara, berita acara itu disepakati bahwa target itu sudah sesuai potensi yang ada," tandasnya.