KOTA TANGERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kini memiliki kebijakan baru. Kebijakan itu terkait penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan.
Kebijakan diambil menyusul adanya Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Suparlan mengatakan, kebijakan penghapusan denda keterlambatan administrasi tersebut dilakukan guna memaksimalkan pelayanan publik.
Menurut Erlan, kebijakan tersebut dinilai sangat membantu untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan administrasi. Seperti pengurusan surat kematian, pengurusan domisili pindah dan pembuatan akta kelahiran.
"Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil menghapus denda keterlambatan pengurusan surat kematian, pengurusan domisili pindah dan pembuatan akta kelahiran. Penghapusan denda itu berlaku sejak Rabu (31/10/2018) kemarin," terang Erlan Suparlan kepada TitikNOL, Kamis (1/11/2018).
Kendati demikian, terkait adanya kebijakan baru penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, pihaknya mengaku akan mulai melakukan sosialisasi agar kebijakan penghapusan denda tersebut dapat dimaksimalkan oleh masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Kota Tangerang. (Don/TN3)