CILEGON, TitikNOL - Persoalan yang melibatkan dua perusahaan yakni PT Cilegon Karya Nusa (CKN) dengan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT), menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Cilegon. Pasalnya, persoalan tersebut berpontensi terhadap kondusifitas dunia industri di Kota Cilegon. PT CKN sebelumnya telah melaporkan PT IKPT ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Pelaporan itu buntut dari belum dibayarnya upah tenaga kerja pada proyek percepatan pekerjaan konstruksi pipa di PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) oleh PT IKPT selaku main contractor kepada PT CKN, selaku subkontraktor. "Persoalan pembayaran ketenagakerjaan seperti mulai sering terjadi. Ini perlu jadi perhatian, karena akan mengganggu kondusifitas dunia industri di Kota Cilegon," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2019). Ghoffar menganggap, kasus yang melibatkan PT CKN dan PT IKPT memang cukup berat. Namun, ia optimis persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. "Perlu komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Jika komunikasi yang baik dilakukan, maka semua persoalan dapat terselesaikan," imbuhnya. Politisi PKS ini juga menyarankan, agar PT CKN meminta upaya mediasi ke DPRD Kota Cilegon. "Jadi pihak perusahaan tinggal melayangkan surat permohonan mediasi terkait persoalan ini, kami Komisi II akan menengahi persoalan ini serta memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya. Sementara di bagian lain, Kuasa Hukum PT CKN Agus Surahmat mengatakan, kliennya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan manajemen PT IKPT. Namun, tidak pernah ada titik temu antara kedua belah pihak. “Persoalan keperdataan ini telah beberapa kali dicari solusinya. Bahkan kami pernah duduk bersama, namun tidak pernah ketemu pada titik kesepakatan,†jelasnya. Namun demikian, Agus mengaku akan segera melayangkan permohonan mediasi kepada DPRD Kota Cilegon. "Kami akan mengadu kepada Dewan, agar ada upaya penyelesaian yang baik. Pada prinsipnya kami siap untuk menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Tapi pada tahapan ini, kami akan mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan terlebih dahulu," tutupnya. (Ardi/TN1).