LEBAK, TitikNOL - Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, berencana menurunkan tim ke lokasi Batching Plant PT. Motive Mulia di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Hal itu karena perusahaan yang bergerak di industri Ready Mix yang beroperasi sejak tahun 2013 ini diduga tidak kantongi izin operasional dan izin lingkungan dari Pemkab Lebak.
"Kalau usaha belum memiliki izin maka kami harus melakukan penutupan, apalagi kelengkapan untuk mengurus IMB belum lengkap," ujar Tati Suryati, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak kepada TitikNOL, Minggu (21/7/2019) melalui pesan WhatsAppnya.
Baca juga: Batching Plant PT. Motive Mulia di Bayah Tutup Drainase Jalan Nasional
Tati berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui berita media massa, terkait aktivitas Batching Plant tersebut.
Selain itu lanjut Tati, Dinas Satppol PP akan berkoordinasi dengan Dinas LH dan Dinas Perizinan.
"Jadi kami perlu meninjau ke lokasi, nanti saya tindak lanjuti. Saya koordinasi dulu dengan DLH, karena harus bersama-sama dan SK Timnya ada di DLH. Satpol PP akan hadir bila dilibatkan, kalaupun tidak kami akan turun ke lapangan," tegas Tati.
Baca juga: Lama Beroperasi, Batching Plant PT Motive Mulia di Bayah Diduga Tak Berizin
Sementara itu, informasi lain diperoleh TitikNOL, lokasi kegiatan Batching Plant PT Motive Mulia, selain yang berlokasi di Kampung Karang Taraje, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, juga ada lokasi kedua di area sekitaran lokasi pabrik semen merah putih PT. Cemindo Gemilang. Kedua lokasi kegiatan Batching Plant tersebut diduga tak kantongi izin. (Gun/TN1)