SERANG, TitikNOL - Tindakan tegas terhadap angkot bodong yang beroperasi di trayek Serang-Balaraja akan diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
Penindakan akan dilakukan lewat operasi di jalur dalam waktu dekat. Setiap angkot yang beroperasi akan diminta memperlihatkan kelengkapan kendaraan, surat trayek dan KIR.
Jika ada sopir yang tidak mampu menunjukannya, petugas tidak segan untuk menahan angkot.
"Bisa kita tahan, dibawa sambil menunggu. sidang pengadilan. Kita ambil, minta surat-suratnya, ada STNK, KIR, trayek. Sebenarnya Dishub hanya KIR dan trayek," kata Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, Rabu (12/10/2022).
Tri mengaku kesulitan dalam menentukan angkot bodong dan taat pada peraturan. Mengingat semua kendaraan trayek berwarna merah putih.
"Nggak bisa karena ngecatnya sama merah putih, kita harus melakukan penindakan, dalam arti penertiban kita setop periksa surat-suratnya," ugkapnya.
Berdasarkan data yang ada, izin trayek Serang-Balaraja hanya 349. Namun informasi yang berkembang, jumlah angkot yang beroperasi melebih dari jumlah izin yang telah dikeluarkan.
Dengan begitu, penindakan penertiban akan dilakukan seiring dengan adanya tuntutan dari asosiasi pengemudi angkot bersatu.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban, untuk melihat yang disampaikan teman-teman dari asosiasi itu (pengemudi angkot). Ada operasi, kita tentukan biasanya rapat dulu, nanti kita ke lapangan," ujarnya. (TN3)