JAKARTA, TitikNOL - Grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, akhirnya telah di kabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan oleh koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman bahwa informasi tersebut diterima melalui Sekretariat Negara.
"Pagi ini, Saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa Grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," tegas Boyamin kepada TitikNOL, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Untuk itu, dirinya untuk memastikan kabar gembira tersebut akan mendatangi PN Jakarta Selatan. "Saya nanti jam 11:00 WIB, akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan Grasi tersebut karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat, Kamis (10/11/2016).
Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.(Bara/Rif)
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.
Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Bara/Rif)