Ringkus Kawanan Maling dalam Waktu Singkat, Kasat Reskrim Polres Serang Diganjar Penghargaan

Anggota Reskrim Polres Serang saat menerima penghargaan (istimewa)
Anggota Reskrim Polres Serang saat menerima penghargaan (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang diganjar penghargaan atas prestasinya yang berhasil menggulung kawanan pencurian hewan ternak hanya dalam waktu beberapa jam.

Pemberian penghargaan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dilakukan saat apel di lapangan Mapolres Serang, Senin (11/7/2022).

Kapolres mengatakan, pemberian penghargaan ini pantas diberikan kepada personel Satreskrim karena tindakan cepat (quick response) dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

"Ini merupakan prestasi luar biasa dalam melindungi dan melayani masyarakat dalam menghadapi aksi kejahatan. Hanya dalam waktu hitungan jam, para pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti kerbau bisa diselamatkan," kata Kapolres.

Pihaknya meminta agar prestasi dalam melayani dan melindungi masyarakat ini bisa dipertahankan.

Kapolres menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan sangat berpengaruh dalam penilaian sistem penilaian kerja.

"Pertahankan prestasi kalian karena ke depan tugas polisi semakin berat. Saya berharap prestasi yang didapat personil Satreskrim ini dapat dijadikan pegangan seluruh personil Polres Serang dalam melayani masyarakat sesuai bidangnya masing-masing," tandas alumni Akpol 2002.

Seperti diberitakan sebelumnya, 5 pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beberapa saat setelah mengangkut 2 ekor kerbau milik Sakim (58) menggunakan kendaraan truk.

Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar