SERANG, TitikNOL - DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak tebang pilih dalam memberantas perderan minuman keras (miras) dan usaha hotel diduga melanggar aturan daerah, Minggu (02/02/2025). Anggota Komisi I DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra, Edi Santoso, menyebut penegakan aturan daerah perlu ketegasan dari pemkot, dalam hal ini Satpol PP dan DPMPTSP yang berwenang menyikapi hotel didugga melanggar, di antaranya Aston Hotel Serang & Convention Center, Hotel Flamenggo dan Grand Krakatau yang tidak berbintang 5. "Di perda kita sudah jelas kan untuk kota serang mah, sekarang kembali lagi ketegasan di pemkot untuk menertibkan ini kan ada di satpol pp. Saya sih berharapnya penegakan perda itu tidak tebang pilih. Kalau itu terkait untuk melanggar perda kan perlu ditegakan. Insyallah dari komisi 1 akan jadi atensi untuk tindak lanjuti," kata Edi dihubungi melalui telepon aplikasi whatsapp. Menurutnya meski pemkot memiliki Perda PUK dan Pekat, namun sosialisasinya dinilai masih jauh dari cukup. "Di perda kita ini ada yang harus sinkronisasi dulu nih. Kita nih kan pembentukan perda pembentukan perda ajah, terkait sosialisasi perdanya kan belum (maksimal, red)," ujarnya. Terpisah, perwakilan Mahasiswa Banten yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Rakyat Untuk Kota Serang (Gempas), Wildan, melihat hotel diduga menyelenggarakan hiburan malam berupa room karaoke dan menjual minuman keras tersebut dalam berbagai perspektif: hukum, moral, sosial dan ekonomi. "Jika hotel-hotel tersebut memang terbukti melanggar perda yang berlaku, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas. Peraturan dibuat untuk dipatuhi, dan jika ada pembiaran, maka aturan tersebut kehilangan wibawanya," ucapnya. Wildan menjelaskan, kehadiran tempat hiburan yang menyediakan karaoke dan miras bisa menjadi polemik, terutama di daerah yang memiliki norma sosial dan budaya yang ketat seperti Kota Serang. Jika hal ini meresahkan masyarakat, tentu harus ada evaluasi dari pemerintah dan stakeholder terkait. "Sebagai mahasiswa, peran kita adalah mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah, serta memastikan aturan ditegakkan dengan adil. Jika ada indikasi pembiaran atau keberpihakan kepada pengusaha tertentu, maka perlu ada aksi atau advokasi untuk menuntut transparansi," pungkasnya. Pantauan wartawan di lokasi, ketiga hotel dimaksud diduga menyelenggarakan hiburan berupa room karaoke yang menyediakan minuman keras berupa beer, whiskey, vodka, cocktail dengan kadar alkohol mulai 4,9% hingga 40%. Sebelumnya diberitakan titiknol.co.id Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, mendesak Pemerintah Kota Serang untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang di Aston Serang. Apalagi, lanjutnya, khusus aktivitas hiburan malam mereka. terpisah, Regional General Manager (RGM) Aston Group Dody Faturahman, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengakui adanya hiburan berupa karaoke yang disediakan oleh Aston Serang. Kendati demikian, menurutnya fasilitas yang diatur dalam Perda hanya boleh diselenggarakan di hotel bintang lima itu hanya diperuntukan bukan untuk tamu lokal. Kendati demikian Dody membantah pihaknya menjual minuman keras. (RZ/TN)