JAKARTA, TitikNOL - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andrianti mengatakan ketidakhadiran Pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi, sudah jelas menunjukkan sikap menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ya dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner dalam komferensi pers di KPK. Selain itu juga hari ini ada agenda lain," ujar Yuyuk di DPR.
Yuyuk menerangkan UU KPK saat ini masih sesuai untuk dijadikan payung hukum bagi KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Kami merasa undang-undang yang ada sudah cukup untuk melaksanakan operasional komisi ini, KPK sudah merasa cukup dengan undang-undang ini," tuturnya.
Yuyuk mengusulkan, dari pada DPR sibuk melakukan revisi UU KPK, lebih baik pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang beberapa undang-undang seperti UU 31 Tahun 1999 dan juga UU berkaitan dengan perampasan aset untuk diharmonisasi.
"Dan yang terakhir itu kami menginginkan harmonisasi untuk undang2 KUHAP dan KUHP itu dibahas terlebih dahulu," terangnya