Jum`at, 20 September 2024

Pemprov Banten Usulkan Penghentian Pasir Laut ke Kementerian LH

Kepala BKPMPT, Babar Suharso saat menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan mengusulkan penghentian penambang pasir laut ke Kemterian LH di tengah-tengah pengunjuk rasa. (Foto:TitikNOL)
Kepala BKPMPT, Babar Suharso saat menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan mengusulkan penghentian penambang pasir laut ke Kemterian LH di tengah-tengah pengunjuk rasa. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Unjuk rasa puluhan nelayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ke Pemprov Banten, akhirnya membuahkan hasil.

Sesuai hasil kesepakatan, Pemprov akan mengusulkan penghentian penambangan pasir laut di Teluk Banten ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Pantauan di lokasi, sejumlah perwakilan nelayan akhirnya diterima pemprov yang diwakili Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Babar Suharso. Pertemuan dilakukan di Aula Setda Banten itu juga dihadiri Kasat Pol PP Basri dan Kepala Biro Humas dan Protokol Deden Apriandhi.

Satu persatu beberapa perwakilan menyampaikan aspirasinya. Pada pokoknya mereka meminta Pemprov pro aktif melakukan upaya-upaya penghentian penambangan pasir laut di Teluk Banten karena sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan dua poin kesepakatan. Kesepakatan tersebut dibacakan Babar di atas mobil orasi di hadapan para nelayan.

Yang pertama, akan mengusulkan penghentian sementara penambangan pasir laut dan dilakukan audit lingkungan.

Kedua, akan melakukan pengawasan terpadu terhadap aktifitas penambangan pasir laut di perairan Teluk Banten atau Pantura bersama masyarakat nelayan.

Baca juga: Tagih Janji, Puluhan Nelayan Lontar Kembali Geruduk KP3B

Ditemui seusai membacakan kesepakatan, Babar Suharso, mengatakan, usulan penghentian penambangan tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian LH.

"Secepatnya kami sampaikan usulan itu ke Kementerian LH. Kemudian dilakukan audit lingkungan, kalau memang terbukti ada kerusakan lingkungan, tentu bukan lagi penghentian sementara tetapi bisa dicabut izinnya," kata Babar. ‎(Kuk/red)

Komentar