LEBAK, TitikNOL - Polda Banten bersama Bareskrim Polri dan Jajaran TNI, tindaklanjuti penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Setelah melakukan patroli, pihak Polda Banten Police Line salah satu lokasi penambang ilegal di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Operasi dan patroli skala besar bersama TNI tersebut, menuju salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak. Di desa tersebut, polisi menemukan lokasi penambangan liar.
"Kegiatan Patroli itu dilakukan agar aktivitas pertambangan liar itu berhenti, sebelum mendapatkan izin dari petugas berwenang. Juga untuk mengecek dan memberikan garis polisi di sekitar lokasi pertambangan liar," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.
Operasi ini bentuk tindaklanjut arahan Presiden Jokowi, saat meninjau lokasi dan perintah Kapolda Banten Irjend Pol Agung Sabar Santoso, dalam rangka menghindarkan tindakkan penambang liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kegiatan ini juga untuk menghindari bencana longsor susulan yang diakibatkan oleh pertambangan liar dan membuat masyarakat merasa aman atas kehadiran TNI-Polri," ungkapnya.
Saat ini, Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dan sedang mendalami hasil pemeriksaannya.
"Nanti hasil lengkapnya akan kami ekspose secara lengkap ke publik. Jika Hasil Pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap pelaku penambangan, pemiliknya akan disangkakan dengan pasal 158 Undang Undang Pertambangan," tegasnya. (Gat/TN1)