Kamis, 19 September 2024

Dalam Waktu Dekat, Kejati Banten Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Komputer UNBK

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten, Iwan Ginting. (Foto: TitikNOL)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten, Iwan Ginting. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten buka kemungkinan menetapkan tersangka terhadap kasus pengadaan 1.800 komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pengadaan yang telah menelan biaya Rp25 miliar dari APBD Banten tahun 2018 itu, sampai saat ini baru satu orang berinisial AP yang ditetapkan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten, Iwan Ginting mengaku sudah ada memeriksa 25 orang yang berkaitan dengan kasus pengadaan komputer.

Dari jumlah itu, Iwan menyebutkan sudah ada empat orang yang diperiksa dari pihak swasta.

"Ada beberapa pihak swasta yang diperiksa. Dari total 25 saksi yang dilakukan pemeriksaan, pihak swasta yang ada ketwrkaitannya kurang lebih ada 4 pihak," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (1/3/2022).

Ia menerangkan, pelaku tindak pidana korupsi tidak mungkin tunggal, sehingga ada potensi tersangka baru dari kasus tersebut.

"Korupsi tidak mungkin tunggal. Tersangka yang ditahan tersebut berkerjasama dengan pihak lain, yang nantinya mungkin akan segera ditetapkan tersangka dan upaya paksa penahanan," paparnya.

Ia menegaskan, sebagaian pihak yang telah diperiksa berkemungkinan besar akan ditetapkan status perkaranya.

"Dalam waktu dekat sebagaian kita tetapkan statusnya," tegasnya. (TN3)

Komentar