Sabtu, 23 November 2024

Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah Diringkus Polisi

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat menggelar Press Realease di Mapolres Serang Kota. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat menggelar Press Realease di Mapolres Serang Kota. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dua pengedar sabu lintas daerah, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di dua lokasi berbeda di Kota Serang.

Tersangka TA (28) ditangkap di sekitar rumahnya di Perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kota Serang. Sedangkan tersangka AS, 35, ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan.

"Dari kedua tersangka ini, kami mengamankan barang bukti seberat hampir 1 ons, timbangan elektrik, serta beberapa plastik bening yang diduga untuk digunakan membungkus sabu," ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin kepada wartawan dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang Kota, Rabu (23/8/2017) sore.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

Dikatakan Komarudin, yang pertama kali ditangkap adalah tersangka TA pada Senin (21/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari rumah tersangka, petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu seberat 22,30 gram lebih serta timbangan.

"Barang bukti itu kita temukan dalam saku celana berikut plastik bening untuk mengecer sabu," terang Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ivan Adhytira.

Sehari kemudian tepatnya Selasa (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB, tim anti narkotika juga berhasil meringkus tersangka AS di rumahnya.

Dalam penggeledahan di rumah residivis ini petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berbagai ukuran mulai dari yang besar hingga kelas paket hemat serta plastik bening.

"Hasil timbangan elektrik, sabu dari tersangka AS ini seberat sekitar 55 gram," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan tersangka AS mendapat pasokan sabu dari bandar yang tinggal di Kota Serang. Dari bandar, tersangka AS membeli sebanyak 1 ons namun sudah terjual sebanyak 45 gram.

Sedangkan tersangka TA, mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung kepada bandar di Jakarta sebanyak 50 gram.

"Kedua tersangka tidak satu jaringan. Keduanya memiliki bandar masing-masing. Saat ini kami terus berusaha mengungkap tuntas kasus ini. Dari pengakuan kedua tersangka, konsumennya semua lapisan dari mulai pelajar hingga ASN," terang Komarudin. (hr/red)

Komentar