SERANG, TitikNOL - Herman Wahyudi alias Kawat (30), warga Kampung Pasir Buntu, Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, divonis seumur hidup oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (27/7/2016), karena menyeludupkan ganja 1,6 ton.
Dikatakan ketua majlis hakim Hengky Hendradjaja, terdakwa terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membawa dan menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman kering berupa ganja.
"Mengadili saudara Herman Wahyudi dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam hal ini sama dengan yang dituntutkan JPU," ujar Hengky Hendradjaja.
Untuk diketahui, terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Serang Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang pada 2 Desember 2015. Dirinya ditangkap atas dugaan penyelundupan ganja seberat 1.6 Ton.
Dalam fakta persidangan yang digelar sebelumnya terungkap, bahwa Herman Wahyudi pada Sabtu, 28 November 2015 sekitar pukul 15.00 di Kampung Cikalahang Landeuh, Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menerima telepon dari Badri alias Anom alias Ayah (terdakwa berkas terpisah). Badri memberitahu Herman bahwa kiriman ganja yang diangkut menggunakan truk akan datang.
Keesokan harinya, Minggu, 29 Desember 2015 pukul 16.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Badri di depan rumah terdakwa di Kampung Cicokrom, Pabuaran. Badri kemudian mengajak terdakwa menjemput kiriman ganja itu.
Badri dan terdakwa ke SMP 1 Pabuaran. Beberapa menit kemudian, datanglah truk bermuatan ganja yang dikemudikan Asep. Mereka kemudian mengantar truk itu ke gudang milik Nunung Hidayat (terdakwa berkas terpisah) di Kampung Cikahalang Landeuh. Sampai di gudang, sudah ada Nunung dan Irwansyah alias Waseh menunggu.
Mereka kemudian menurunkan ganja dari dalam truk sebanyak 35 karung itu, sedangkan Badri hanya mengawasi. Setelah beres, Asep (DPO) berangkat lagi untuk mengambil ganja lagi. Badri pulang. Pukul 18.30, Badri datang lagi ke SMP I Pabuaran untuk menunggu Asep yang akan mengirim ganja lagi menggunakan pikap.
Asep datang bersama Malik dan Jablay (DPO) mengemudikan pikap A 8806 E bermuatan 10 karung ganja. Mereka kemudian diantar Badri ke gudang kembali dan menurunkan ganja dalam karungan itu. Total ganja di gudang itu sebanyak 45 karung. (Tisna/red)