CILEGON ,TitikNOL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon menyebut, sebanyak 116 waralaba atau minimarket di Kota Cilegon tidak berizin. Hal itu terungkap dalam hearing antara Pemkot Cilegon dengan Komisi I DPRD Kota Cilegon , Selasa (3/3/2020).
Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon itu dihadiri Asda II Tb Dikrie Maulawardana, Kepala DPM-PTSP Wilastri Rahayu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Abadiah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ridwan.
Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Wilastri Rahayu mengatakan, berdasarkan catatan pemerintah, minimarket yang ada di Kota Cilegon di antaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dan-Dan serta Boemi Mart.
Berdasarkan hasil pendataan, Indomaret sebanyak 92 outlet, Alfamart 52 outlet, Alfamidi 11 outlet, Dan-Dan dua outlet dan Boemimart satu outlet.
"Jumlah total minimarket itu ada 158 , yang tidak berizin 116. Paling banyak Indomaret (yang tidak berizin, red)," bebernya.
Dari total 92 outlet Indomaret, 81 di antaranya tidak berizin. Sedangkan Alfamart, dari total 52 outlet, sebanyak 23 tidak berizin. Sementara Dan-Dan dan Boemimart seluruhnya belum memiliki izin.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Abadiah mengaku telah melakukan teguran kepada seluruh pengelola minimarket yang tidak berizin.
Pemerintah sendiri sudah menegur manajemen sebanyak dua kali. Namun jika teguran ketiga masih belum mengurus perizinan, maka pemerintah akan melakukan penutupan paksa.
"Jika tanggal 26 Maret nanti masih belum mengurus izin akan kita eksekusi bersama Satpol PP," tegasnya. (Ardi/TN1).