Senin, 25 November 2024

Kejati Periksa Mantan Sekdis Dindikbud Banten Soal Proyek Lahan

Ilustrasi. (Dok: Dimskylaw)
Ilustrasi. (Dok: Dimskylaw)

SERANG, TitikNOL - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang keterlibatan dugaan korupsi proyek lahan di Dindikbud Banten, Kamis (29/8/2019).

Pemanggilan Joko tersebut untuk dimintai keterangan tentang pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 serta proyek Fisibility Study (FS) senilai Rp800 juta.

Berdasarkan pengakuan Joko Waluyo kepada TitikNOL, bahwa proyeksi pengadaan lahan menjadi masalah, setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan secara sepihak memberhentikan dirinya dari jabatan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten.

"Inikan proses menuju pembayaran, saya tidak berani eksekusi kalau beliau (Wahidin) tidak mau komentar, memutuskan atau mengajak musyawarah dengan pemilik tanah," katanya.

Baca juga: Soal Proyek Lahan, Kajati Banten Periksa Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten

Ia mengatakan, tanpa alasan yang jelas dirinya diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten pada tanggal 26 Desember 2018.

"26 Desember 2018 saya di berhentikan (dari Sekdis) melalui SK gubernur di saat proses akhir untuk menuju pembayaran lahan," terangnya.

Sebenarnya kata Joko, rencana pengadaan lahan awalnya secara keseluruhan ada 10 titik senilai Rp89 miliar. Namun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diperkecil menjadi Rp56 miliar.

"Tadinya rencananya ada 10 titik, tapi begitu ada perubahan APBD dari 89 miliar jadi 56 miliar, dengan anggaran 56 miliar itu saya menyesuaikan mana yang menjadi prioritas dan akhirnya ada 5 titik," ujarnya.

Sementara terkait proyek FS, menurut Joko hingga kini delapan orang konsultan yang ditugaskan menyelesaikan proyeksi FS lahan belum mendapat bayaran.

"Proyek 8 konsultan benar, buktinya ada, kerjanya juga ada, saya juga ikut langsung. Semua belum terima bayaran, gimana mau dibayar ini diajak belum, saya clear lah kalau masalah uang. Karena tidak mau di bayar saya sewotlah, wong udah kontrak udah jadi pekerjaan tidak dibayar," tegasnya.

"Saya tahu proyek batal diberi tahu dari hasil rapat TPAPD," tukasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan mulai dari pukul 09:30 WIB.

Menurutnya, selain Joko Waluyo ada tiga orang lagi yang diperiksa Kejati Banten hari ini. Namun dirinya enggan menyebutkan nama-nama yang akan diperiksa.

"Hari ini semuanya ada 4 orang. Bukan tugas saya menyebutkan namanya," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat karena dugaan kerugian negara pada Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah-Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp1,6 M dengan rincian belanja jasa konsultan Fisibility Studi (FS) Rp800 juta di 16 lokasi dan belanja jasa konsultan penilaian/appraiser Rp800 juta.

Namun, ternyata sampai dengan habisnya tahun anggaran 2018, pengadaan lahan diduga batal diaanggarkan. Meski batal, duit APBD Banten sudah digelontorkan untuk belanja jasa konsultan FS sebesar lebih dari Rp700 juta. (Son/TN1)

Komentar