Kamis, 3 April 2025

Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten

Ilustrasi. (Dok: Okezone)
Ilustrasi. (Dok: Okezone)
SERANG, TitikNOL – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap satu dari empat tersangka bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Satu pelaku yang di SP3kan berinisial MT.

Alasan SP3 dikeluarkan oleh Polda Banten kepada tersangka MT, karena kasus hukum yang sebelumnya menjerat pelaku masuk dalam kategori Ne Bis In Idem. Ne Bis In Idem sendiri adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.


Mengacu kepada kasus MT, Polda Banten berkesimpulan bahwa pelaku MT pada tahun 2018 sudah mendapatkan hukuman dalam kasus yang sama dan putusannya inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Makanya, saat tiga bos besar PETI lainnya sudah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Banten, satu tersangka berinisial MT di SP3kan dan bebas dari jeratan hukum, dengan alasan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Pengadilan Negeri Rangkasbitung membenarkan soal putusan terhadap MT. Zakiuddin selaku Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyebut jika MT sudah divonis karena melanggar Pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pengadilan melaksanakan persidangan pada Selasa 6 November 2018 dan MT dijatuhkan putusan pada Selasa 18 Desember 2018. Adapun putusannya yakni MT di pidana selama 5 bulan penjara dan denda 20 juta subside 2 bulan,” ujar Zakiuddin saat dikonfirmasi TitikNOL di kantornya, Rabu (25/4/2020).


Menurut Zakiuddin, MT didakwa telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUPK atau melakukan penambangan tanpa izin.

Zakiuddin sendiri membenarkan jika kasus tersebut limpahan dari Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/A/525/IV/2018/Bareskrim, pada tanggal 18 April 2018. Sementara untuk pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Lebak ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung tertanggal 29 Oktober 2018 dengan nomor register 229/pidsus2018/PKG.

Kembali mengulas soal Ne Bis In Idem, Praktisi Hukum Banten Aan Asphianto menjelaskan, kategori orang dapat dipidana atau tidak harus dipastikan bahwa orang itu melakukan kesalahan. Orang bersalah adalah orang yang melanggar hukum secara formil dan materil.


Menurutnya, orang tidak dapat dihukum apabila dalam satu perkara yang sama. Di antaranya, kejadian yang sama, waktu yang sama dan tempat yang sama.

"Satu perkara yang sama tidak bisa dihukum 2 kali. Tidak bisa dituntut 2 kali. Itu yang sama perkaranya. Perbuatannya sama, waktunya sama, tempatnya sama," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis, (16/04/2020).


Ia menyebutkan, siapapun dapat dipidana lagi apabila melakukan pelanggaran hukum atau pengulangan tindakan pidana walaupun modus perkaranya sama. Itu dapat diartikan melakukan pelanggaran hukum yang baru meski dengan kasus yang sama.

"Tapi kalau dia sudah dihukum berbuat lagi, itu kasus baru. Contoh orang narkoba udah di penjara, eh keluar berbuat lagi. Itu perkara baru tapi perbuatannya sama. Jadi pengulangan tindak pidana. Kayak orang mencuri dipidana. Dikeluarin mencuri lagi, ya dipenjarakan lagi," terangnya.

Aan menegaskan, bahwa kasus yang dialami oleh tersangka MT harusnya dapat dipidanakan atau dihukum, jika ternyata pelaku diketahui melakukan pengulangan aktivitas yang melanggar hukum. Namun hal itu berlaku juga sebaliknya. Intinya kata Aan, jika terbukti melakukan pengulangan, harusnya tidak termasuk dalam kategori Ne Bis In Idem.

"Jika misalkan melakukan pengulangan harusnya dipidana. Ini kan bukan delik aduan, ini delik absolut. Walaupun nggak ada laporan, polisi berhak melakukan penegakan hukum," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (25/4/2020) kemarin, Polda Banten melakukan ekspose beberapa kasus salah satunya kasus penambangan illegal di Kabupaten Lebak. Kasus ini sendiri mencuat pasca adanya banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Sajira, Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Lebakgedong pada awal tahun 2020 lalu.

Kejadian ini telan korban jiwa dari warga sekitar, akses jalan terputus dan ribuan warga di tiga wilayah itu sempat terisolir. Kejadian inipun menjadi peristiwa menggetirkan di awal tahun 2020 dan tercatat sebagai peristiwa banjir bandang terdahsyat di Kabupaten Lebak.

Buntutnya, Mabes Polri melalui Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengecek langsung lokasi banjir bandang di tiga wilayah itu dan melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Selang kunjungan tersebut, Polda Banten pun mulai melakukan penyelidikan dan menganggap para bos PETI bertanggungjawab atas bencana tersebut.


Polda Banten pun sempat menjadikan MT sebagai tersangka karena diduga pada tanggal 10 Januari 2020 melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta tidak memiliki izin lingkungan. Namun status itu gugur setelah Polda mengSP3kan kasus MT. (TN1)
Komentar