Sabtu, 23 November 2024

Nekat! Penjual Bakso di Tangsel Remas Payudara Pelanggannya di Jalan

Pelaku peremas payudara saat diamankan polisi di Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Pelaku peremas payudara saat diamankan polisi di Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan pria berinisial S. Pria yang diketahui sebagai pedagang bakso itu ditangkap polisi gara-gara meremas payudara.

Informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL, pedagang bakso itu meremas payudara pelanggannya sendiri berinisial TS (27), di tempat umum. Lantaran itu, polisi akhirnya menangkap pelaku atas dasar adanya laporan, Senin (19/10/2020).

Ceritanya, awal mula peristiwa itu terjadi lantaran sering kalinya pelaku dan korban bertemu. Akibat nafsu birahinya tak tertahan melihat bodi TS, akhirnya pedagang bakso itu melancarkan aksinya meremas payudara TS.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu. Saat itu, S tengah pulang dari tempat mangkalnya. Namun, saat di tengah perjalanan pulang, pelaku melihat korban bersama temannya sedang mengendarai motor.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban.

Kata Stephanus Luckyto, peristiwa itu terjadi pada saat korban lengah disertai ancaman. Sedangkan motifnya karena timbulnya birahi pada pelaku ketika melihat tubuh korban.

"Pelaku melancarkan modusnya dengan pura-pura mendorong gerobak di tengah jalan agar korban terhenti, saat korban berhenti pelaku langsung meremas payudara korban. Pelaku mengenal korban cukup lama, karena korban merupakan pelanggan baksonya," terang Kompol Stephanus Luckyto Andry Wicaksono.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, untuk pemeriksaan lebihlanjut.

Pelaku terancam terancam pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perbuatan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Don/TN1)

Komentar