Minggu, 8 September 2024

Pembangunan Irigasi P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Kembali Disoal

Proyek kegiatan rehabilitasi Irigasi melalui Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) di Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Proyek kegiatan rehabilitasi Irigasi melalui Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) di Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Badan Koordinasi LSM (BK-LSM) Kabupaten Lebak, kembali menyoal proyek kegiatan rehabilitasi Irigasi melalui Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) di Kabupaten Lebak.

Mamik Selamet Ketua BK - LSM mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan pihaknya adalah rehabilitasi irigasi pada program P3 - TGAI di Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar.

Menurutnya, kegiatan P3 - TGAI yang dilaksanakan oleh P3A desa setempat pada tahun 2020 lalu saja pelaksanaannya Amburadul, sehingga pemanfaatannya sia-sia.

Baca juga: Terus Disorot, Pembangunan Irigasi P3 - TGAI Desa Lebak Parahiang Dipaksakan

Sejak awal kata Mamik, mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan teknis kegiatan, mengabaikan standarisasi mutu dan kualitas konstruksi bangunan. Sehingga kegiatan tersebut menjadi mubazir alias hanya memboroskan anggaran saja.

Anehnya lanjut Mamik, di tahun anggaran 2021 ini, Kementerian PUPR melalui Satker OP Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3), malah kembali mengalokasikan anggaran kegiatan rehabilitasi irigasi senilai Rp195 juta di desa tersebut.

"Kami menduga kuat ada main mata antara oknum di Satker OP BBWSC3 dengan Kepala Desa. Padahal tahun 2020 saja kegiatannya acak-acakan, namun tahun 2021, malah dianggarkan kembali aneh dan lucu. Yang heran dari tahun ke tahun, Ketua P3A dan lainnya masih kerabat dan keluarga Kades," tandas ketua BK LSM Kabupaten Lebak ini, Selasa (4/5/2021) di Rangkasbitung.

Baca Juga: Proyek Kementerian PUPR Di Kabupaten Lebak Disorot

Berdasarkan penelusuran BK - LSM terang Mamik, kegiatan P3 - TGAI di Kabupaten Lebak dari tahun ke tahun hampir semua Kegiatan P3- TGAI diduga kuat telah melanggar Standarisasi Konstruksi Bangunan (Jakon).

"Terlebih kegiatan pembangunan irigasi pada program P3 - TGAI di Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar, kemana TPM nya,?" tukas Mamik

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PPK Program P3 - TGAI pada kantor Satker OP BBWSC3 Banten. (Gun/TN1)

Komentar