LEBAK, TitikNOL - Pelaksanaan Pembangunan Daerah lrigasi (DI) Baok di Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, yang didanai dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) APBN Kementerian PUPR senilai Rp195 juta terus mendapat sorotan.
Mamik Slamet, Pegiat sosial di Kabupaten Lebak mengatakan, pembangunan Daerah Irigasi P3 - TGAI yang dilaksanakan oleh P3A di desa tersebut terindikasi sarat KKN. Pelaksanaan pembangunan diduga tidak sesuai dengan anggaran biaya yang seharusnya.
Menurut Mamik, dari hasil investigasi pihaknya pada pekerjaan fisik bangunan Irigasi Baok, pekerjaan pondasi tidak digali alias numpang di atas tanah dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh P3A bukan Daerah Irigasi (DI).
"Kemiringan bangunan hulu hingga hilir, patut dipertanyakan. Luas hamparan atau areal persawahan yang akan teraliri, ini menjadi salah satu prasyarat. Dilihat kondisi di lapangan, luasan areal Persawahan pun kurang dari 20 hektar," ungkap Mamik kepada TitikNOL, Sabtu (03/10/2020) di Rangkasbitung.
Baca juga: Pembangunan Irigasi P3 - TGAI Desa Lebak Parahiang Diduga Dipungli
Di sisi lain kata Mamik, P3-TGAI di Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar itu tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR RI.
Akan tetapi lanjut Mamik, P3-TGAI yang telah direvisi oleh pihak BBWSC3 Provinsi Banten atau hasil Keputusan pihak Kementerian PUPR dicoret dan diganti oleh P3-TGAI Desa Lebak Parahiang.
"Alasan pihak BBWSC3, terdapat kelompok yang dicoret, karena di daerah tersebut bukan merupakan daerah irigasi. Faktanya, di Desa Lebak Parahiang, juga bukan merupakan Daerah Irigasi (DI), silahkan cek saja. P3A di Desa Lebak Parahiang diduga P3A dadakan. Ketua dan Bendahara P3A informasi yang kami dapat, anak dan menantu Kades. Sekretaris P3Anya Kaur Ekbang kantor Desa," tukas Mamik.
Intinya jelas Mamik, pihak BBWSC3 memaksakan pembangunan di lokasi yang bukan daerah irigasi dan memindahkan lokasi pembangunan tanpa melakukan kajian yang mendalam. (Gun/TN1)