LEBAK, TitikNOL - Pelaksanaan Pembangunan Daerah Irigasi (DI) di Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang didanai dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) APBN Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) Banten senilai Rp195 juta, diduga dipungli oleh oknum.
Informasi diperoleh wartawan dari sumber, nilai pungutan dana yang dibebankan dari biaya belanja langsung (dana fisik) itu sebesar 25 persen yang tidak jelas peruntukannya.
"Iya (pungutan) 25 persen Lebak Parahiang mah, Kepala desa yang bilang," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Taryana, ketua kelompok Petani Pemakai Pengguna Air (P3A) Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya belum merespon.
Sementara, Kepala Desa Lebak Parahiang, Aat Suwangsih menyebut, Program P3 - TGAI (pembangunan Irigasi) di desanya bukan didapat dari Aspirasi, melainkan usulan pihaknya sendiri ke BBWSC3 Provinsi Banten.
Disinggung adanya pungutan oleh oknum pihak ketiga sebesar 25 persen yang melibatkan dirinya selaku Kades dalam proses penyerahan uang hasil pungutan itu tersebut, Aat Suwangsih membantahnya. Namun dirinya mengakui ada potongan 5 persen untuk biaya pembuatan SPJ dan RAB oleh tenaga pendamping masyarakat (TPM).
"Sama sekali tidak ada (pungutan 25 persen) pak. Ada juga 5 persen itu untuk pembuatan SPJ dan RAB oleh TPM pak Arif, atuh kalau dipotong 25 persen, saya ngebangun gimana. Mending nggak diambil, nggak apa - apa nggak punya program itu juga," kilah Kades Lebak Parahiang ini, saat dihubungi melalui Aplikasi pesan WhatsAppnya, Jumat (02/10/2020).
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 457/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Daerah lrigasi (DI) Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna lrigasi Tahun Anggaran 2020. Petani Pemakai Air (P3A) selaku penerima program P3-TGAI, dikerjakan secara swakelola. (Gun/TN1)