LEBAK, TitikNOL - Dugaan pungutan sebesar 5 persen pada program P3-TGAI di Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, dibantah oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada program tersebut.
Saripudin, TPM di program itu mengatakan, alokasi 5 persen itu bukan potongan karena sudah dianggarkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Adapun peruntukannya untuk persiapan, perencanaan, pelaporan dan dokumentasi kegiatan.
"Dan ini sama sekali bukan potongan seperti berita yang beredar. Biaya 5 persen itu ada di dalam RAB dan peruntukannya juga sangat jelas seperti untuk sosialisasi, musdes, survei jaringan, pembuatan prasasti, pelaporan, dokumentasi dan sebagainya," ujar Saripudin kepada TitikNOL, Minggu (4/10/2020).
Bacajuga: Terus Disorot, Pembangunan Irigasi P3 - TGAI Desa Lebak Parahiang Dipaksakan
"Mengenai berita ini pertama saya sangat menyayangkan karena sebelum berita tersebut muncul tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada tenaga pendamping, karena harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu sebelum berita diterbitkan dan bukan sebaliknya, baru konfirmasi setelah berita tersebar. Sehingga terkesan tidak berimbang,"kata Saripudin.
Disinggung, apakah pungutan 5 persen dari dana fisik pembangunan Irigasi TGAI itu kewenangan TPM yang menerima untuk pembuatan RAB dan SPJ serta pihak siapa yang membuat SPJ dan RAB itu, Saripudin tidak menjawabnya. (Gun/TN1)