LEBAK, TitikNOL - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharan (OP) III pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten Hanif Wasistono, bungkam soal dugaan setoran uang pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 - TGAI) yang dibiayai Kementerian PUPR RI di Kabupaten Lebak.
Padahal informasi yang diperoleh wartawan, adanya dugaan setoran mencapai belasan juta rupiah per titik lokasi penerima bantuan. Dugaan setoran itu diambil dari biaya belanja langsung (dana fisik) dan biaya pembuatan RAB dan Spj pada Program tersebut.
Selain itu, adanya informasi jika pembuatan RAB dan SPJ dilakukan oleh oknum dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan setoran itu diminta oleh oknum yang mengklaim sebagai pengusul program.
Menanggapi hal tersebut, Mamik Selamet, pegiat sosial di Kabupaten Lebak mengatakan, sesuai juknis, pihak satker BBWSC3 Provinsi Banten seharusnya sudah menganggarkan sebesar Rp30 juta pertitik lokasi P3 - TGAI.
"Baca di SK penetapan Menteri, ada item itu di dalamnya. Jika TPM menganggarkan dari dan fisik untuk pembuatan RAB dan Spj, secara otomatis dana fisik akan berkurang," ujar Mamik.
Baca juga: Bantah Adanya Pungutan 5 Persen di P3 - TGAI Lebak Parahiang, Ini Klarifikasi TPM
Menurut Mamik, sudah menjadi kewenangan TPM untuk melakukan tahapan - tahapan sesuai dengan kewenangannya di program P3 - TGAI.
"TPM juga sudah digaji, tugas TPM untuk mengarahkan, mendampingi, memberikan penyuluhan dan lainnya. Sehingga P3A paham, apa saja tahapan - tahapan yang harus dilaksanakan termasuk didalamnya pembuatan RAB dan Spj," tegas Mamik.
Mamik menyebut, muara terjadinya dugaan pungutan 5 persen untuk pembuatan RAB dan Spj itu ke Satker BBWSC3 Banten.
"Sehingga, sepertinya TPM juga mensiasati anggaran di lapangan akibat minimnya BOP yang disediakan. Apakah para TPM tahu atau tidak sebenarnya berkaitan dengan Anggaran yang Rp30 juta itu. Memang mereka (TPM) menerima honor dari situ, namun berapa sisa anggaran tersebut setelah dikurangi honor TPM," ungkap Mamik.
"Rp 30 juta dikurangi Rp9 juta (3 bulan Kontrak Kerja) jumlahnya Rp21 juta, apa saja peruntukannya. Bila diestimasi Rp21juta dikali Jumlah P3TGAI Se-Provinsi Banten, sangat fantastik. Okelah kita asumsikan biaya - biaya habis Rp10 juta dikurangi PPN/PPH. Sisa Rp10 juta dikali Jumlah P3 - TGAI Se-Banten. TPM tahu tidak sebenarnya anggaran itu?," tukas Mamik menambahkan. (Gun/TN1)