LEBAK, TitikNOL – Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Bayah Dodo Sutarya, akhirnya angkat bicara terkait dugaan ketidak sesuaian program Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kecamatan Bayah dengan pedoman umum program tersebut.
Kepada wartawan, Dodo membantah telah mengarahkan agen ke CV Asal Tani (Astan), untuk menyalurkan bantuan sembako kepada warga penerima di Kecamatan Bayah. Dodo pun kembali membantah bahwa dirinya menerima fee dari pihak supplier.
"Tidak benar (mengarahkan dan menerima fee, red). Bujeng-bujeng (boro-boro), saya sudah tidak kontrol pokoknyamah," ujar Dodo singkat, saat dikonfirmasi wartawan usai memenuhi panggilan Kepala Dinas Sosial kabupaten Lebak, kemarin.
Baca juga: Soal Bantuan Sembako di Kecamatan Bayah, Dinsos Lebak akan Panggil TKSK
Seperti diberitakan sebelumnya, panyaluran bantuan sembako di kecamatan Bayah yang disalurkan melalui agen BRI-Link (E-Warong) di setiap desa dengan besaran nilai bantuan Rp150.000/bulan masing-masing KPM, yang dilakukan Supplier CV. Asal Tani disoal. Sebab, diduga tidak sesuai dengan Pedoman umum (Pedum) Program Sembako 2020.
Pengiriman Sembako Untuk pagu bulan Januari baru direalisasikan (Kamis, 20/02/2020) lalu. Padahal, uang KPM di rekening yanbg dikirim oleh pemerintah pusat sudah ada untuk 2 pagu yakni bulan Januari dan Februari.
Baca juga: Program Bantuan Sembako dari Pemerintah Pusat di Kecamatan Bayah Disoal
Sebagian agen di kecamatan Bayah mengaku bingung, dimana seharusnya bantuan sembako harus sudah disalurkan 2 pagu untuk bulan Januari dan februari, sementara pihak Supplier CV. Asal Tani baru mengirimkan pertanggal 20/02/2020 itu pun tanpa diawali dengan Purchase Order (PO) dari agen. (Gun/TN1)