CILEGON, TitikNOL - Belum usai pemberitaan soal viralnya proposal dari salah satu Ormas di Kota Cilegon ke sejumlah perusahaan, kini beredar surat dari salah satu perusahaan advertising yakni PT. Dwitama Wukirindo ke sejumlah instansi, yang berdalih mengelola iklan ucapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.
Parahnya, PT. Dwitama Wukirindo diketahui mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon.
Surat Rekomendasi No. 027/52-PIK tertanggal 18 Januari 2021 itu beredar sudah beredar luas ke sejumlah perusahaan - perusahaan dan instansi lainnya.
Dihubungi terkait ini, Kepala Diskominfo Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, membenarkan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Dwitama Wukirindo sebagai Tim Pelaksana Publikasi "Ucapan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Masa Bhakti 2021-2024".
Aziz mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada PT. Dwitama Wukirindo, berdasarkan surat permohonan dari perusahaan tersebut untuk mengelola ucapan selamat di media luar ruang seperti spanduk, balon udara, mini bilboard dan T-banner.
“Benar, kami memberikan rekomendasi kepada PT. Dwitama Wukirindo untuk melakukan publikasi luar ruang ucapan selamat atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih. Dinas Kominfo sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja,” kata Aziz kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Viral! Proposal Ormas yang Diketuai Helldy Agustian Beredar di Perusahaan, Harga Dipatok Selangit
Aziz mengaku pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi, karena perusahaan tersebut bergerak dalam bidangnya. Bahkan kata dia, perusahaan juga menunjukkan sejumlah contoh surat rekomendasi dari daerah lain.
"Mereka pun memberikan contoh-contoh surat rekomendasi yang sudah mereka lakukan di daerah lain juga. Prinsipnya siapapun meminta rekomendasi ya pasti akan kami berikan, selama itu tidak merugikan pihak-pihak lain dan perusahaan ini juga bergerak dalam bidangnya," jelasnya.
Lebih lanjut Aziz mengatakan, surat tersebut hanya sebatas penawaran dan tak ada unsur paksaan. Pihaknya bersedia mengeluarkan surat rekomendasi itu dengan menekankan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Ya kita keluarkan rekomendasinya, yang penting pihak perusahaan yang diajak untuk bekerjasama dengan pihak perusahaan tersebut bersedia atau tidak, tidak ada paksaan. Kalau memang bersedia silahkan, kalau tidak pun tak ada masalah," tukasnya. (Ardi/TN1).