Jum`at, 11 Oktober 2024

Dukung Andra Soni- Dimyati di Pilgub Banten, Kades di Mancak Serang Terancam di Pidana

Ilustrasi. (Dok: Pewarta)
Ilustrasi. (Dok: Pewarta)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terancam pidana jika terbukti tak netral usai video pernyataan dukungan kepada Cagub-Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah viral.

Namun Bawaslu Kabupaten Serang belum memutuskan apakah para Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tidak, sebab Bawaslu baru akan melakukan pleno usai laporan pengaduan diterima.

"Untuk temen-temen nanti malam kita akan pleno kan untuk di registrasi karena kajian itu kita laksanakan pasca surat registrasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Dikatakan Furqon, laporan vidio Kades sudah masuk ke Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang oleh warga. Furqon tak menyebut identitas pelapor ke instansinya.

"Kalau (laporan) yang di kabupaten Serang itu untuk pelaporan mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Tapi memang laporannya sudah ada di kita,"ungkapnya.

Usai pengaduan laporan diterima dan terregistrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan ke beberapa pihak, baik pelapor, terlapor, maupun sanksi.

Furqon menjelaskan, bila kasus tersebut terbukti secara formil maupun materil adanya pelanggaran, nantinya akan limpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kenapa ke teman-teman Gakumdu, karena ranah hak penyelidikan dan penyidikan itu ranahnya teman-teman Gakumdu. Kami Bawaslu tidak diberi wewenang melakukan penyelidikan tersebut,"jelasnya.

Dikatakan Furqon, bila Sentra Gakumdu menemukan pelanggaran terutama pada pasal 71 undang-undang Pilkada. Maka dipastikan sejumlah Kades di Kecamatan Mancak akan disanksi secara pidana.

"Dan apa bila dalam kajian diduga pasal (pidana Pilkada) itu ada, baik unsur formil atau material terpenuhi dengan pasal 71, dalam klausul ada sanksi pidananya,"tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua APDESI Mancak, Iwan membenarkan bahwa salah satu orang di video tersebut merupakan dirinya. Namun, menurutnya video tersebut hanya bermaksud dukungan, bukan deklarasi.

“Hanya sebatas mendukung itu bukan deklarasi,” kata Iwan melalui sambungan telepon pada Selasa (1/10/2024).

Kata Iwan sebetulnya video tersebut bukan untuk konsumsi publik. Video dibuat sebelum penetapan calon peserta Pilkada tepatnya pada 13 September lalu. Awalnya video itu juga dibuat hanya untuk disimpan pribadi.

Terkait pelaporan kepada dirinya dan kepala desa lainnya, ia mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Ya kalau harus seperti itu yaudah kita ikutin aja. Toh video itu spontanitas tidak ada paksaan dari siapa pun dan itu bikinnya juga tadinya buat konsumsi sendiri sebelum penetapan calon. (Video) itu mah ada yang bocor kali,” pungkasnya.

Komentar
Tag Terkait