Selasa, 26 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Resmi Ditetapkan KPU Kedua Calon Emoh Berebut Nomor Urut

Kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saat ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Banten 2017. (Foto: TitikNOL)
Kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saat ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Banten 2017. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten secara resmi menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai peserta di Pilgub Banten 2017.

Setelah itu, KPU pun akan segera mengundi nomor urut kepada kedua peserta. Rencananya, pengambilan nomor urut akan dilakukan Selasa (24/10/2016) di Marbella, Anyer, Kabupaten Serang.

Ditemui usai penetapan calon, Rano mengaku tidak ingin berebut nomor urut yang akan diundi oleh KPU Banten 22 Oktober. Baginya, nomor berapapun mengandung kebaikan.

"Kan cuma dua calon jadi tidak ingin berebut lah, kita juga tidak ada nomor keramat ataupun apa. Yang kita khawatirkan pas keluar nomornya tiga, kaget saya," kelakar Rano, di Aula KPU Banten, Senin (24/10/2016).

Hal serupa pun diungkapkan oleh Calon Gubernur Wahidin Halim (WH). Dirinya juga mengungkapkan hal yang sama dengan Rano Karno.

"Buat apa berebut (nomor), orang calonnya juga cuma dua. Saya rasa Pak Rano juga punya pemikiran seperti itu," singkatnya.

Seperti diketahui, pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy, resmi ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada Banten 2017 mendatang.

Penetapan dua pasangan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pengemuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di Aula KPU Banten, Senin (24/10/2016).

"Dengan ini pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy, resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Banten tahun 2017 mendatang," ucap Komisioner KPU Syaiful Bahri, saat menyampaikan keputusan dalam rapat pleno penetapan.

Adapun rincian persyaratan pencalonan dari kedua pasangan ini yang telah dinyatakan memenuhi syarat, terdiri dari berkas persyaratan pencalonan yang meliputi surat keputusan partai politik koalisi, pernyataan sehat jasmani dan rohani, pernyataan bebas dari kasus pidana dan tidak punya tanggungan hutang piutang.

Kemudian, laporan harta kekayaan, surat pemberitahuan wajib pajak dan surat pernyataan tidak punya tanggungan pajak, legalisir ijazah dari riwayat pendidikan, naskah visi misi dan daftar nama tim kampanye hingga tingkat kecamatan.

"Keduanya memenuhi syarat baik dalam syarat pencalonan dan calon semuanya berdasarkan hasil penerilitian dan pemeriksaan kita dinyatakan lolos," pungkasnya. (Meghat/red)

Komentar